Mulai Tengah Malam Ini, Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Selama 24 Jam Penuh
Uji coba penerapan kawasan full pedestrian Maliboro dilaksanakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kawasan Malioboro di Kota Yogyakarta akan bebas dari kendaraan bermotor selama 24 jam penuh, dimulai tengah malam nanti, tepat saat pergantian hari, Selasa (7/10/2025) pukul 00.00 WIB.
Sebagai informasi, selama ini, Malioboro memang belum sepenuhnya menjadi kawasan pejalan kaki selama 24 jam.
Kawasan itu hanya terbebas dari lalu lalang kendaraan bermotor sepanjang pukul 18.00 - 21.00 WIB saja.
Uji coba penerapan kawasan full pedestrian pun dilaksanakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengungkapkan bahwa uji coba ini merupakan upaya pemerintah untuk memetakan tantangan dan potensi Malioboro sebagai kawasan pedestrian seutuhnya.
"Tinggal nanti malam. Ini sebenarnya koordinasinya kan di Dinas Kebudayaan ya, tapi kita support untuk penjagaan yang di ujung utara sama yang selatan nanti malam. Lebih pada informasi lah," tandasnya, Senin (6/10/2025).
Uji coba penuh kawasan pedestrian ini akan dimulai tepat pada pukul 00.00 WIB dan selaras rencana akan berlangsung seharian penuh.
Tujuannya, menurut Arif, adalah untuk belanja masalah, sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara menyeluruh di masa mendatang.
"Nanti malam InsyaAllah jam 00.00 sampai besok. Kita akan melihat juga, seperti apa, kalau full ini kayak apa. Pak Wali kan menyampaikan, ini salah satu upaya kita, tanda kutip belanja masalah," ujarnya.
"Dengan pemberlakuan full pedestrian itu seperti apa sih? Nanti kita akan monitor, kita pantau, kemudian jadi bahan-bahan perumusan, next harus bagaimana kalau benar-benar full totally," urai Kadishub.
Baca juga: Malioboro Disiapkan Jadi Kawasan Full Pedestrian 24 Jam, Ini Penjelasan Disbud Kota Yogyakarta
Dalam masa uji coba tersebut, semua kendaraan bermotor praktis dilarang melintasi kawasan Malioboro, kecuali memiliki izin khusus atau dalam tugas mendesak.
Sementara, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda dan becak kayuh, tetap diperbolehkan melintas berbarengan dengan para pejalan kaki.
"Ya boleh, kalau pedestrian kan boleh. Pedestrian itu pokoknya kendaraan tidak bermotor. Kalau yang bermotor tidak boleh. Kami mengujicobanya kan seperti itu," tandasnya.
Bahkan, untuk mendukung uji coba dan meminimalisir penggunaan kendaraan bermotor, Dishub bakal menerapkan kebijakan internal yang unik.
Yakni, dengan meminta petugasnya di lapangan untuk mengedepankan moda transportasi tidak bermotor, ketika melakoni patroli dan sebagainya.
Pemda DIY Targetkan Penataan RTH Abu Bakar Ali Dimulai Awal 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Perluasan Layanan Parkir Digital, Sasar 100 Titik Sekaligus |
![]() |
---|
4 KK Transmigran Yogyakarta Berangkat ke Poso, Nominal Uang Saku Naik |
![]() |
---|
Ribuan Pelari Meriahkan Malioboro Run 2025, Yogyakarta Kembali Jadi Panggung Olahraga dan Budaya |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Sabet Rekor MURI untuk Penimbangan Sampah Anorganik, Ini Komentar Hasto Wardoyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.