Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Berlaku di Dua Daerah di DI Yogyakarta

Dua daerah di DI Yogyakarta telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, yakni Kulon Progo dan Gunungkidul.

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Dok.Istimewa
CUACA EKSTREM - Pohon tumbang menutup sebagian badan Jalan Sugeng Jeroni, Kota Yogyakarta, saat hujan deras disertai angin kencang, Jumat (31/10/2025). BPBD DIY mencatat sejumlah titik terdampak cuaca ekstrem di wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul, dan Kulon Progo. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua daerah di DI Yogyakarta telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, yakni Kulon Progo dan Gunungkidul.

Pemkab Kulon Progo menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari sebagai respons atas dinamika cuaca di musim penghujan ini.

Menurut Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, Status Siaga Darurat ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Bupati yang sudah ditandatangani.

"Sudah saya tandatangani hari Sabtu (01/11/2025) kemarin," kata Agung ditemui wartawan di kantornya, Senin (3/11/2025).

Lewat SK tersebut, ia meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, khususnya dalam menyusun program untuk antisipasi penanggulangan bencana.

Melalui status tersebut, penanganan bencana bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Status ini diharapkan membuat penanganan bencana bisa lebih cepat dan efisien.

"Namun kami berharap tidak terjadi kondisi kedaruratan bencana di Kulon Progo," ujar Agung.

Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo, Setiawan Tri Widada mengatakan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi berlaku selama 14 hari. 

Mengacu pada SK, status berlaku mulai tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2025.

Menurutnya, status ini ditetapkan sebagai respon atas dinamika cuaca saat ini yang cukup ekstrem, apalagi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah mengeluarkan imbauan kewaspadaan.

"Adanya status ini akan semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang bisa terjadi," jelas Setiawan.

Adapun Status Siaga Darurat masih di bawah dari Status Tanggap Darurat. Jika statusnya Tanggap Darurat, maka alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBD bisa digunakan untuk mendukung penanganan bencana.

Namun untuk Status Siaga Darurat, biaya dukungan mengandalkan pergeseran anggaran dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah itu hanya dilakukan jika dibutuhkan untuk kedaruratan.

"Status Siaga Darurat Bencana ini bisa diperpanjang, bahkan naik jadi Status Tanggap Darurat Bencana," kata Setiawan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved