Inflasi Gunungkidul 0,28 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Kenaikan Harga Emas hingga Cabai Merah

BPS melaporkan Kabupaten Gunungkidul mengalami inflasi 0,28 persen secara bulanan alias month to month (mtm) pada Oktober 2025

centralfutures.com
ILUSTRASI - Inflasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Kabupaten Gunungkidul mengalami inflasi 0,28 persen secara bulanan alias month to month (mtm) pada Oktober 2025.

Statistisi Pertama BPS Gunungkidul, Ardiyas Munsyianta, mengatakan komoditas  dominan yang memberikan andil inflasi  terbesar secara m-to-m dari kelompok emas perhiasan sebesar 0,06 persen , cabai merah sebesar 0,04 persen, telur ayam ras 0,04 persen; beras, jeruk, dan buncis sebesar 0,03 persen; apel, salak, dan pisang 0,02 persen, hingga daging ayam ras, pepaya, gula merah, kacang panjang ikan bandeng, wortel, sawi dan ikan gembung sebesar 0,01 persen.

"Sedangkan, komoditas yang dominan memberikan  sumbang deflasi secara m-to-m, yakni bayam sebesar 0,04 persen;  tomat dan terong sebesar 0,02 persen;  cabai rawit, kelapa, tauge, dan kentang sebesar 0,01 persen", ujarnya saat pers rilis di Kantor BPS Gunungkidul, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, dia melanjutkan untuk inflasi secara year on year (y-to-y) sebesar 2,61 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 107,81.

Di mana, inflasi secara y-to-y ditunjukkan dengan naiknya harga dari kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dsn tembakau sebesar 4,48 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,10 persen; kelompok perumahan air , listrik, dan bahan bakar  rumah tangga sebesar 0,88 persen.

Kemudian disusul, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,91 persen; kelompok kesehatan 0,54 persen; kelompok transportasi sebesar 0.98 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,04 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,25 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,46 persen, kelompok penyedia makanan dan minuman sebesar 1,2 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 7,72 persen.

"Angka inflasi ini menunjukkan adanya kenaikan harga secara umum di sebagian besar kelompok kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor pangan," urainya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved