Puluhan Nasabah Kospin PAS Datangi Polda DIY, Desak Polisi Tetapkan Tersangka Lain Kasus TPPU

Kedatangan mereka untuk meminta Polda DIY mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
LAPORAN - Para korban atau nasabah Kospin PAS mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (16/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan nasabah Koperasi Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) mendatangi Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (16/10/2025).

Para nasabah korban gagal bayar ini datang ke Polda DIY sembari membentangkan aneka spanduk bertuliskan desakan terhadap pihak penyidik kepolisian.

Kedatangan mereka untuk meminta Polda DIY mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.

Hoban, salah satu Perwakilan Nasabah, mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya dari pihak kepolisian yang sudah berjuang untuk menyita beberapa aset yang dimiliki oleh GSS. 

GSS sendiri merupakan pemilik dari Kospin PAS yang saat ini sudah menjalani pidana penjara perkara perbankan.

Hoban menuturkan tuntutan para nasabah agar para terduga pelaku lain dapat segera diproses atau dinaikkan status tersangkanya.

“Nah, tapi kepuasan kami tidak hanya sampai di situ. Kami berharap proses ini akan segera berlanjut karena dengan aset-aset yang sudah disita, itu sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka lain, sambil menelusuri aset-aset dari GSS," ujarnya.

"Sehingga proses penyitaan lanjutan itu bisa dijalankan ketika status tersangkanya sudah ditetapkan kepada pihak yang merugikan," sambung Hoban.

Dia menambahkan, dari hasil audiensi ini ada sejumlah nama-nama yang telah diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan mengumumkan tersangka lain dari kasus ini.

Dalam audisi tersebut, para nasabah diterima oleh Wadirkrimsus dan Kasubdit Ditreskrimsus Polda DIY

Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY akan memberikan jaminan bahwa di bulan depan akan ada penetapan tersangka dalam kasus TPPU itu. 

“Hasil audiensi, pihak polisi menjamin paling lambat gelar penetapan tersangka di tanggal 16 November 2025. Dan bukan cuma tersangka utamanya saja, tetapi siapa saja yang terlibat tppu pasif harus di tetapkan tersangka,” terang Hoban.

Wadirreskrimsus Polda DIY, AKBP Suprihatiyanto, menegaskan pihak kepolisian masih melalukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Nanti hasil audiensi biar disampaikan oleh humas, ya. Sudah, ya," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved