Hingga November 2025, Sebanyak 206 Pengguna Nakotika di DIY jalani Rehabilitasi di BNNP

Pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi rawat jalan terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan dan kelompok usia.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Narkoba 

Ringkasan Berita:
  • 206 pengguna narkotika di DIY telah menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DIY hingga November 2025
  • Para pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi berasal dari beragam latar belakang
  • Pendekatan yang digunakan dalam proses rehabilitasi adalah penghentian total penggunaan zat, yang dipantau melalui pemeriksaan berkala.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat hingga November 2025 ada 206 pengguna narkotika di DIY telah menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Mereka yang menjalani rehabilitasi rawat jalan terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan dan kelompok usia.

"Kalau sampai sekarang di tahun ini sebanyak 206 (direhabilitasi), dari target kami 100 orang," kata Ketua Tim Rehabilitasi BNNP DIY, Febriana Kusuma Dian, Kamis (20/11/2025)

Dia menyebut sebagian besar klien yang menjalani rehabilitasi tersebut berasal dari penjangkauan, razia, serta proses hukum, sedangkan yang datang secara sukarela masih sangat minim.

"Yang sukarela itu sedikit banget, mungkin sekitar enggak sampai 20 persen sepanjang 2025," jelasnya.

Menurut Febri. persepsi masyarakat mempengaruhi rendahnya kesadaran para pengguna narkoba untuk mengakses layanan rehabilitasi secara sukarela.

Febriana menyebut banyak pengguna maupun keluarga masih meyakini bahwa rehabilitasi hanya dapat ditempuh setelah menjalani proses hukum, sehingga enggan datang kendati membutuhkan bantuan.

"Memang anggapan masyarakat tuh masuk rehab itu kalau sudah proses hukum," ujarnya.

Baca juga: Muhammadiyah Tegaskan Dukungan Penuh pada Upaya Nasional Berantas Narkoba

Jangan Ragu

Dia menjelaskan layanan rehabilitasi yang disediakan BNNP DIY aman diakses tanpa risiko proses hukum, sepanjang klien tidak membawa atau menguasai barang terlarang saat pendaftaran.

"Misalnya masih positif, ya enggak masalah, wong baru mau masuk. Tapi sekalipun positif 'enggak' akan kami laporkan juga ke bagian pemberantasan, asal tadi ya dia tidak menguasai, tidak membawa," kata dia.

Febriana mengimbau para pengguna narkotika tidak ragu mengakses layanan rehabilitasi yang disediakan BNNP maupun BNN kabupaten/kota (BNNK) yang seluruhnya bersifat gratis, menjaga kerahasiaan identitas, serta tidak melibatkan bagian pemberantasan selama klien mengikuti alur layanan.

Pendekatan yang digunakan dalam proses rehabilitasi, kata dia, adalah penghentian total penggunaan zat, yang dipantau melalui pemeriksaan berkala.

Mengacu survei nasional, DIY menempati peringkat kelima secara nasional dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,3 persen, lebih tinggi ketimbang rata-rata nasional yang berada di angka 1,8 persen.

Kelompok usia 15–24 tahun, terutama mahasiswa dan pelajar, menjadi kelompok yang paling rentan terpapar narkoba.

Menurut Febriana, profil klien yang datang ke klinik BNNP DIY sepanjang tahun ini masih didominasi laki-laki.

Menurut dia, perempuan menghadapi hambatan yang lebih besar dalam mengakses rehabilitasi karena faktor stigma sosial dan pertimbangan keluarga. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved