PPPK 2022

Kabar Baik bagi Guru Honorer, Mendikbud Sebut PPPK 2022 Peluang Besar, THK-II Masuk Prioritas I

Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021 bahkan masuk dalam prioritas pertama seleksi PPPK 2022

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNJOGJA.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali digelar pada 2022. Pendaftaran PPPK 2022 ini menjadi kesempatan besar bagi para guru honorer.

Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021 bahkan masuk dalam prioritas pertama. 

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (via tribunnews)

Urutan prioritas pelamar dalam seleksi PPPK 2022 ini telah dijelaskan dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022. 

Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim juga telah mengungkapkan bagaimana peluang para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2022

Peluang guru honorer dalam seleksi PPPK 2022 tersebut juga termuat di antara tiga kategori pelamar prioritas yang sudah ditetapkan pada PermenPANRB, sebagaimana dijelaskan Nadiem Makarim.

Berikut urutan prioritas seleksi PPPK 2022

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca juga: Prioritas Seleksi PPPK 2022 versi PermenPANRB & Peluang Guru Honorer, Kata Mendikbud Nadiem Makarim

Pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:

Pelamar prioritas I

- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

Pelamar prioritas II

- Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved