TAG
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Mulai Jumat ini pengajuan SKCK tidak harus ke Polres. Pemohon bisa langsung mengurus di polsek sesuai domisili masing-masing
5 jam lalu
-
Berikut gambaran gaji minimal PPPK paruh waktu di sejumlah provinsi berdasarkan UMP 2025: DKI Jakarta: Rp 5.396.761 Yogyakarta: Rp 2.264.080
7 jam lalu
-
Mengacu pada SE tersebut, masa pengisian DRH diperpanjang dari tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025.
10 jam lalu
-
Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko membenarkan bahwa antrean pemohon SKCK kali ini jauh lebih banyak dibanding biasanya.
1 hari lalu
-
Mereka antre demi mendapat SKCK yang mayoritas digunakan untuk keperluan pemberkasan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
1 hari lalu
-
Isa turut menyampaikan kasus yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tergolong berat.
Jumat, 29 Agustus 2025
-
Calon PPPK paruh waktu yang ada, sebelumnya sudah mengikuti seleksi atau tes pada penerimaan calon PPPK tahap satu dan dua tahun 2024
Minggu, 24 Agustus 2025
-
Tujuh orang itu mundur dikarenakan tidak sesuai formasi yang dilamar. Sebab, mereka diterima dari hasil optimalisasi.
Kamis, 14 Agustus 2025
-
Mengacu pada SE tersebut, pemerintah daerah boleh mengusulkan pegawai honorer R4 untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Kamis, 14 Agustus 2025
-
Salah satu tujuan utama revisi ini adalah menyelaraskan gaji ASN (termasuk PPPK) dengan beban kerja, masa pengabdian, dan tanggung jawab pegawai.
Selasa, 12 Agustus 2025
-
tenaga administrasi SMP Negeri 1 Kemalang itu sudah menunggu momen tersebut selama 34 tahu. Kini diangkat jadi pppk
Rabu, 30 Juli 2025
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melantik dan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerinta
Rabu, 30 Juli 2025
-
tenaga honorer R4 ini selama ini menjadi salah satu ujung tombak pelayanan pemerintahan di sejumlah daerah.
Sabtu, 19 Juli 2025
-
Penyerahan SK Pengangkatan dilangsungkan di Pendopo Parasamya, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bantul, Senin (30/6/2025).
Senin, 30 Juni 2025
-
SK pengangkatan ini diberikan kepada pegawai yang terdiri dari jabatan fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga tekknis formasi tahun 2024.
Rabu, 25 Juni 2025
-
PPPK yang diangkat terdiri dari tenaga teknis sebanyak 280 orang, tenaga kesehatan 27 orang, dan tenaga guru 108 orang.
Jumat, 20 Juni 2025
-
Dosen mendesak agar status kepegawaiannya diubah dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kamis, 15 Mei 2025
-
Kepala BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, mengatakan nantinya jika dilantik menjadi PPPK, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Rabu, 7 Mei 2025
-
Selain menerima gaji bulanan dan tunjangan rutin, PPPK juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.
Sabtu, 3 Mei 2025
-
PPPK diminta untuk menjadikan nilai-nilai dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA sebagai pedoman dalam bertugas.
Jumat, 2 Mei 2025