Jumlah Pemohon SKCK di Polres Kulon Progo Tembus 1.000 Orang, Jadi Syarat PPPK Paruh Waktu

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko membenarkan bahwa antrean pemohon SKCK kali ini jauh lebih banyak dibanding biasanya.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ANTRE SKCK: Sejumlah warga pemohon SKCK menunggu di luar gedung Mako Polres Kulon Progo, Kamis (11/09/2025). Antrean pemohon SKCK di Mako Polres Kulon Progo membludak hingga 1.000 orang demi memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Antrean pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mako Polres Kulon Progo meningkat drastis pada Kamis (11/09/2025). Peningkatan ini dipicu oleh persyaratan untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Antrean terpantau terjadi sejak pagi di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mako Polres Kulon Progo. Mereka bertahan hingga siang hari menunggu gilirannya.

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko membenarkan bahwa antrean pemohon SKCK kali ini jauh lebih banyak dibanding biasanya.

"Antreannya hari ini bisa sampai 1.000 lebih pemohon SKCK," katanya pada wartawan.

Sarjoko mengatakan jumlah tersebut berkali-kali lipat dibandingkan hari biasa. Sebab normalnya, antrean pemohon SKCK di Mako Polres Kulon Progo antara 40 sampai 50 orang dalam sehari.

Membludaknya antrean pun berpengaruh pada durasi pelayanan mengurus SKCK. Sebab biasanya hanya diperlukan waktu antara 10 hingga 15 menit dari penyerahan berkas permohonan hingga SKCK terbit dan diterima pemohon.

"Namun karena banyaknya pemohon maka SKCK baru bisa diterima di hari berikutnya," jelas Sarjoko.

Pihaknya pun telah menyiapkan skema pengaturan agar pelayanan SKCK tetap optimal dan efisien. Seperti dengan membatasi jumlah pemohon yang datang dalam sehari.

Sarjoko juga menyarankan masyarakat yang datang untuk membuat SKCK cukup menyerahkan berkas permohonan ke petugas dan kembali besok hari untuk mengambil SKCK yang sudah terbit. Tujuannya untuk efisiensi waktu.

"Jadi pemohon tidak perlu menunggu lama di ruang tunggu sampai SKCK jadi," ujarnya.

Salah satu pemohon adalah Azis Prabowo, warga asal Kapanewon Wates. Ia membutuhkan SKCK karena hendak mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo.

Ia mengatakan hanya sempat menyerahkan berkas permohonan SKCK ke petugas. Alasannya, kuota untuk pengambilan SKCK dibatasi karena membludaknya pemohon.

"Saya disarankan untuk menyerahkan berkas saja, lalu kembali besok untuk mengambil SKCK yang sudah jadi," jelas Azis.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved