Tim Satreskrim Polres Kulon Progo Amankan 5 Pelajar Usai Viral di Medsos dengan Aksi Jalanan
Bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa 1 clurit, 3 sepeda motor, dan 1 ponsel. Menurut Yusuf, ponsel tersebut milik pelajar
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo baru-baru ini mengamankan 5 anak di bawah umur lantaran meresahkan masyarakat. Sebab mereka beraksi ugal-ugalan di jalanan dan jadi bahan pembicaraan di media sosial.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menjelaskan aksi ugal-ugalan tersebut direkam dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial.
"Video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga kami melakukan penyelidikan," jelas Yusuf pada wartawan, Rabu (10/09/2025).
Lima remaja tanggung tersebut akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (09/09/2025) malam. Seluruhnya masih berumur rata-rata 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa 1 clurit, 3 sepeda motor, dan 1 ponsel. Menurut Yusuf, ponsel tersebut milik salah satu pelajar dalam kelompok tersebut.
"Ponsel itulah yang digunakan untuk merekam aksi di jalanan dalam bentuk video lalu diunggah ke media sosial," ujarnya.
Aksi jalanan mereka lakukan pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Daendels wilayah Kapanewon Panjatan. Berdasarkan isi konten video, 5 pelajar ini mengendarai motor secara ugal-ugalan di sepanjang jalan tersebut.
Mereka juga sengaja menggesekkan standar motornya ke jalan sehingga mengeluarkan percikan api. Salah satu dari mereka tampak mengayun-ayunkan clurit di tangan ke udara.
Saat diinterogasi, para pelajar ini mengaku murni hanya ingin dikenal eksistensinya. Mereka juga mengaku tidak ada rencana melakukan kejahatan jalanan di malam tersebut.
"Alasannya melakukan itu untuk memviralkan dirinya," kata Yusuf.
Para pelajar tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (sajam). Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Yusuf mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut. Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial (Dinsos) akan dilibatkan mengingat para pelakunya masih di bawah umur.
"Kami pastikan penanganan hukum untuk para pelaku tetap sesuai prosedur," katanya.
Yusuf pun turut mengimbau para orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anaknya yang masih pelajar. Terutama memastikan mereka tidak bermain atau berkeliaran di jalanan hingga larut malam.(alx)
Kanwil Kemenag DIY Inisiasi Pelaksanaan Bulan Wakaf DIY 2025 di Kulon Progo |
![]() |
---|
YIA Kulon Progo Tanggapi Keluhan Warga Pesisir Soal Efek Jetblast Pesawat, Ini Janjinya |
![]() |
---|
Warga Pesisir Kulon Progo Keluhkan Kerusakan Atap Bangunan Akibat Efek Jet Blast Pesawat Terbang |
![]() |
---|
Kasus Korupsi BUKP Kulon Progo, Deposito Nasabah Disulap Jadi Milik Pribadi |
![]() |
---|
Bumbu Ireng Madura dan Sup Kuning Kuah Kenari Jadi Menu Andalan Morazen Yogyakarta Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.