Pemkab Bantul Tengah Proses Oknum Guru PPPK yang Lakukan Tindak Pencabulan
Isa turut menyampaikan kasus yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tergolong berat.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah memproses satu kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bantul.
"Proses kepada yang bersangkutan kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Plt Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, saat dijumpai di Kabupaten Bantul, Jumat (29/8/2025).
Namun, sebelum diproses di instansinya, kasus pencabulan itu harus melewati proses di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul.
Jika proses di Disdikpora sudah selesai dilakukan, maka baru bisa masuk ke tahap pemrosesan di instansinya.
"Nanti, kalau sudah masuk di tempat saya, baru nanti hasilnya kami laporkan ke Pak Bupati. Hasilnya seperti ini, ini, dan ini. Rekomendasi dari hasil tim pemeriksa begini. Biasanya, sanksi yang diberikan untuk yang bersangkutan sesuai dengan hasil rekomendasi tim pemeriksa," jelas Isa.
Isa turut menyampaikan kasus yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tergolong berat.
Baca juga: Berkas Perkara Mbah Tupon Resmi Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai pada 8 September 2025
Sayangnya, ia tidak membeberkan secara rinci terkait kasus tersebut. Ia lebih memilih untuk membahas soal pendisiplinan yang diberikan kepada oknum guru itu.
"Hasil rekomendasinya, seperti apa ya kita lihat nanti. Itu tipenya kan kasus berat. Kalau berkaca yang sudah-sudah, yang bersangkutan mundur sendiri (keluar dari pekerjaan) atau atau dikeluarkan oleh kami," jelas dia.
Ia pun menegaskan bahwa yang bersangkutan, saat ini sudah tidak mengajar di Pemkab Bantul.
Mengingat kasus serupa masih ada pada setiap tahunnya, kini pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi lebih masif yang berkaitan dengan ramah anak.
"Rencana kami akan memanggil per kapanewon supaya lebih intensif dalam memberikan sosialisasi," pintanya.(*)
Berkas Perkara Mbah Tupon Resmi Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai pada 8 September 2025 |
![]() |
---|
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Produk UMKM Lokal Hingga Baju Daur Ulang Sampah Ditampilkan dalam Sanden Fair 2025 di Bantul |
![]() |
---|
Wisatawan hingga Nelayan di Pantai Selatan Diimbau Hati-hati, Ada Potensi Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Pelajar di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.