Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Tahun 2025

Salah satu tujuan utama revisi ini adalah menyelaraskan gaji ASN (termasuk PPPK) dengan beban kerja, masa pengabdian, dan tanggung jawab pegawai. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Pemkab Bantul
PENGANGKATAN - Sejumlah PPPK mengikuti penyerahan petikan SK Bupati Bantul tentang pengangkatan PPPK tahap pertama Pemkab Bantul formasi tahun 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan masa kerja dan golongan untuk tahun 2025. 

Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Aturan terbaru ini membawa angin segar bagi jutaan PPPK di Indonesia dengan memberi kepastian penghasilan lebih proporsional serta sejumlah tunjangan tambahan.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 diundangkan pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2024.

Salah satu tujuan utama revisi ini adalah menyelaraskan gaji ASN (termasuk PPPK) dengan beban kerja, masa pengabdian, dan tanggung jawab pegawai. 

Sri Mulyani menyebut penyesuaian skema gaji ini akan meningkatkan motivasi dan tingkat kesejahteraan PPPK.

 Sekaligus mempercepat pencapaian target transformasi birokrasi dan pembangunan nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Rumus Penetapan Gaji Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Besaran gaji PPPK kini diatur berdasarkan dua faktor utama: golongan jabatan dan lama masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG). Berikut gambaran mekanismenya:

  • Golongan PPPK: terbagi dari I sampai XVII sesuai tingkat pendidikan, jabatan, dan tanggung jawab.
  • Masa Kerja: semakin lama masa kerja (dinilai dalam tahun), semakin tinggi gaji pokok yang diterima pegawai.
  • Besaran gaji: bertambah secara berkala setiap beberapa tahun masa kerja hingga batas tertinggi di tiap golongan.

Sebagai contoh, PPPK golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp1.938.500 per bulan.

Sedangkan golongan XVII dengan masa kerja di atas 32 tahun bisa memperoleh hingga sekitar Rp7.329.000 per bulan.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Tahun 2025

Prosesi pelantikan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Jumat (22/3/2024) lalu
Prosesi pelantikan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Jumat (22/3/2024) lalu (Dok.Humas Pemkab Gunungkidul)

Berikut daftar besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan informasi resmi Kemenkeu:

  • Golongan I: Rp1.938.500 (0 tahun) – Rp2.900.000 (MKG maksimal)
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan demikian, baik PPPK yang baru diangkat maupun yang sudah bekerja puluhan tahun akan memperoleh gaji sesuai golongan dan masa kerjanya. 

Nominal pasti tiap golongan dapat dilihat pada Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024 serta portal resmi Kementerian Keuangan dan BKN.

Tunjangan Resmi PPPK 2025

Para PPPK saat dilantik oleh Wali Kota Magelang di Pendopo Pengabdian
Para PPPK saat dilantik oleh Wali Kota Magelang di Pendopo Pengabdian (Dok Humas Pemkot Magelang)

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan yang nilainya setara ASN/PNS sesuai aturan pemerintah.

  • Tunjangan keluarga: untuk suami/istri dan anak maksimal dua orang
  • Tunjangan pangan: uang makan dan tunjangan beras
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
  • Tunjangan lainnya: tergantung wilayah, resiko jabatan, dan regulasi khusus (misal bagi guru, dosen, daerah 3T, Papua, dan jabatan berbahaya seperti nuklir, radiasi, penyelamatan)
  • Tunjangan ini bertujuan untuk menambah penghasilan bulanan dan menjamin kesejahteraan seluruh PPPK, sekaligus menjaga standar motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.

Mekanisme Pembayaran, Pembaruan, dan Kenaikan Gaji Berkala

Gaji PPPK dibayarkan setiap bulan dan Kemenkeu menjamin pencairan dana melalui sistem KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) bagi pegawai pusat dan daerah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved