Tragedi Terra Drone, Dirut Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Tewasnya 22 Karyawan

JPU menuntut Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana dua tahun penjara atas kebakaran yang menewaskan 22 karyawan tersebut.

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Dian Erika
Sidang pembacaan tuntutan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Michael Wishnu Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dituntut dua tahun penjara atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran maut di kantornya.
  • Kebakaran pada Desember 2025 yang menewaskan 22 karyawan ini dipicu ledakan baterai serta ketersediaan alat pemadam (APAR) dan fasilitas evakuasi yang sangat tidak memadai.
  • Terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 karena gagal menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (11/5/2026) siang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana dua tahun penjara atas kebakaran yang menewaskan 22 karyawan tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU dalam sidang dikutip dari Kompas.com.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengakibatkan tewasnya orang lain.

Ia melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.

Sebelumnya, Micahel didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kantornya kebakaran dan menewaskan 22 karyawan. 

Michael tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja PT Terra Drone Indonesia.

Ia juga tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan alat pemadam api ringan (Apar) Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor tersebut.

Ada dua dakwaan alternatif untuk Michael Wishnu.

Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Atau terdakwa Michael didakwa pasal 188 KUHP.

Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: YIA Kulon Progo Antisipasi Hantavirus, Perketat Kewaspadaan Meski Belum Ada Laporan Kasus

Kronologi Kebakaran

Sebelumnya kebakaran kantor Terra Drone di Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang sekira pukul 12.00 - 12.30 WIB. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved