Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Tahun 2025

Salah satu tujuan utama revisi ini adalah menyelaraskan gaji ASN (termasuk PPPK) dengan beban kerja, masa pengabdian, dan tanggung jawab pegawai. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Pemkab Bantul
PENGANGKATAN - Sejumlah PPPK mengikuti penyerahan petikan SK Bupati Bantul tentang pengangkatan PPPK tahap pertama Pemkab Bantul formasi tahun 2024. 

Kenaikan gaji berkala diperoleh sesuai masa kerja dan mekanisme kenaikan pangkat/golongan, dengan evaluasi administrasi oleh instansi masing-masing.

PPPK juga mendapat gaji ke-13, tunjangan hari raya, dan hadiah lain sesuai kebijakan pemerintah tiap tahun

Dampak dan Harapan Pemerintah

Penerapan skema gaji berbasis masa kerja dan golongan diharapkan mampu meningkatkan etos kerja, motivasi, dan kualitas pelayanan ASN di seluruh Indonesia. 

Dengan kepastian penghasilan dan kesejahteraan PPPK.

Sri Mulyani menegaskan bahwa transformasi ASN akan semakin cepat, profesional, dan berkontribusi penting bagi pembangunan nasional di masa mendatang.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 telah memberi kepastian besaran gaji PPPK bagi setiap golongan dan masa kerja, yang telah berlaku dan diterapkan sejak awal 2024. (MG/Anggitya Trilaksono)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved