Pemkab Gunungkidul Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.992 Pegawai
Pemkab Gunungkidul secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 1.992 pegawai.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- 1.992 pegawai P3K Paruh Waktu menerima SK secara simbolis di Stadion Handrayani Gunungkidul.
- Pegawai PPPK penerima SK ini akan mengisi formasi di berbagai unit kerja dengan rincian tenaga teknis 1.859 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan Guru 91 orang.
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada 1.992 pegawai. Penyerahan SK dilaksanakan secara simbolis di Stadion Handrayani, Senin, (15/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menyampaikan bahwa kebijakan P3K Paruh Waktu merupakan solusi konkret untuk mengakomodasi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menyampaikan, skema ini dirancang untuk memberikan kepastian status dan hak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
"Bahwa dari total 2.017 non-ASN yang memenuhi syarat P3K Paruh Waktu, 17 orang sudah tidak aktif dan 8 orang mengundurkan diri. Setelah melalui proses seleksi dan validasi yang ketat, SK hari ini diserahkan kepada 1.992 P3K Paruh Waktu," papar Iskandar.
Lebih detail, Iskandar menjelaskan para penerima SK ini akan mengisi formasi di berbagai unit kerja dengan rincian tenaga teknis 1.859 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan Guru 91 orang.
"Lima perangkat daerah yang menerima P3K Paruh Waktu terbanyak adalah Dinas Pendidikan (75 orang), Dinas Kesehatan (394 orang), Dinas Lingkungan Hidup (143 orang), Dinas Perdagangan (70 orang), dan Satuan Polisi Pamong Praja (51 orang)," paparnya.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjamin bahwa seluruh tahapan proses ini tidak dipungut biaya apapun, menegaskan komitmen pada tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan profesional.
Amanah untuk melayani
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih yang menyerahkan langsung SK P3K Paruh Waktu kepada perwakilan juga menyatakan rasa syukur karena para P3K Paruh Waktu kini telah memiliki kejelasan dan harapan status.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa SK ini adalah simbol pengakuan negara atas kompetensi, dedikasi, dan kontribusi para P3K selama ini. Namun, ini juga merupakan amanah untuk melayani dan sebuah kehormatan untuk menjadi bagian dari birokrasi.
"Kedisiplinan adalah pondasi dan cerminan integritas serta tanggung jawab ASN, Ini mencakup disiplin waktu dan disiplin perilaku, yang penting dalam memberikan pelayanan kepada publik," ucapnya.
Bupati Endah juga mendorong P3K Paruh Waktu untuk harus sejalan dengan program strategis Pemda Gunungkidul, yaitu Pamong Melayani dan Ngayomi dimana tugas utamanya adalah mendahulukan kepentingan masyarakat karena esensi sebagai ASN adalah melayani warga.
"Integritas dan Empati, Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan disiplin, integritas yang tinggi, yakni empati, responsif, dan memberikan teladan." ujar dia.
Menutup arahannya, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh P3K Paruh waktu dan berpesan untuk senantiasa menjaga amanah yang telah diberikan negara tersebut (ndg)
| Prakiraan Cuaca BMKG DIY Senin 8 Juni 2026: Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo Berawan |
|
|---|
| Moto3: Long Lap Penalty Hambat Pembalap Gunungkidul Veda Ega Pratama, Finis Ke-16 di GP Hungaria |
|
|---|
| Sejenak Menepi dari Penatnya Kota, Mengintip Pesona Tahura Bunder Gunungkidul |
|
|---|
| Teka-teki Teror Api di Seyegan, Ingatkan Warga pada Kejadian Ganjil Gunungkidul 2015 |
|
|---|
| Jadi Primadona Iduladha, 4.700 Sapi Gunungkidul Laris Manis Diburu Warga Luar Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemkab-Gunungkidul-Serahkan-SK-PPPK-Paruh-Waktu-kepada-1992-Pegawai.jpg)