Layanan SKCK Diperluas ke Polsek untuk Permudah Calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul

Mulai Jumat ini pengajuan SKCK tidak harus ke Polres. Pemohon bisa langsung mengurus di polsek sesuai domisili masing-masing

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
ANTRE: Antrean pembuatan SKCK di Polres Gunungkidul, pada Kamis (11/9/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul memperluas pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke seluruh polsek untuk mempermudah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melengkapi berkas administrasi.

Langkah ini diambil menyusul lonjakan pemohon yang sempat menumpuk di Polres dalam beberapa hari terakhir.

Kasat Intelkam Polres Gunungkidul, AKP Widodo, menjelaskan permohonan SKCK meningkat tajam sejak Rabu (10/9/2025). Jika biasanya hanya 50 pemohon per hari, angka tersebut melonjak menjadi 300 permohonan, bahkan pada Kamis (11/9/2025) mencapai 1.300 pemohon. 

"Kondisi ini membuat petugas harus lembur. Supaya lebih mudah, mulai Jumat ini pengajuan SKCK tidak harus ke Polres. Pemohon bisa langsung mengurus di polsek sesuai domisili masing-masing,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, mengingat SKCK menjadi salah satu syarat wajib dalam pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK Paruh Waktu.

"Betul melihat ada lonjakan tersebut, kami langsung koordinasi dengan Pemkab.  Agar,  para calon PPPK Paruh Waktu dapat lebih mudah melengkapi persyaratan tanpa harus menumpuk di Polres," ucapnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, menyampaikan ada sekitar 2.000 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Gunungkidul. Setelah pengumuman, para peserta diminta segera mengisi daftar riwayat hidup dengan melengkapi dokumen, termasuk SKCK.

“Pengisian daftar riwayat hidup berlangsung hingga 15 September. Semua data harus lengkap dan sesuai ketentuan, kalau tidak maka dinyatakan mengundurkan diri,” pungkasnya (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved