Masa Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo Diperpanjang, Respons Tingginya Pemohon SKCK

Mengacu pada SE tersebut, masa pengisian DRH diperpanjang dari tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
BIKIN SKCK: Para pemohon SKCK yang memenuhi ruangan SPKT Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/09/2025). SKCK menjadi salah satu syarat bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah dinyatakan lolos seleksi. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (12/09/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto membenarkan adanya Surat Edaran (SE) resmi dari BKN tersebut.

"Kami baru saja menerima SE tersebut dari BKN terkait perpanjangan waktu pengisian DRH bagi PPPK Paruh Waktu," katanya dihubungi melalui telepon oleh wartawan.

Mengacu pada SE tersebut, masa pengisian DRH diperpanjang dari yang sebelumnya mulai tanggal 28 Agustus hingga 15 September menjadi sampai 22 September 2025. Perpanjangan juga dilakukan pada usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 25 September dari yang sebelumnya sampai 20 September 2025. Sedangkan masa penetapan NI tetap sama, yaitu sampai 30 September 2025.

"Sebelumnya dari BKN juga sudah menyampaikan kemungkinan perpanjangan waktu berdasarkan koordinasi yang dilakukan," ujar Sudarmanto.

Ia menilai keputusan tersebur dibuat salah satunya karena membludaknya jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebab SKCK menjadi salah satu dokumen persyaratan selain DRH dan surat keterangan sehat dari dokter.

Sebab warga memilih datang ke Mako Polres Kulon Progo untuk mengurus penerbitan SKCK tersebut. Akibatnya, antrean pemohon membludak dan menyebabkan pelayanan SKCK menjadi lebih lama.

"Tapi sekarang lebih dipermudah, di mana penerbitan SKCK bisa melalui Kepolisian Sektor (Polsek)," jelas Sudarmanto.

Ia juga menyarankan calon PPPK Paruh Waktu untuk membuat Surat Keterangan Sehat cukup dari Puskesmas. Sebab surat tersebut tetap memenuhi syarat selama dibuat oleh dokter pemerintah, sehingga tidak harus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pantauan Tribun Jogja, antrean pemohon SKCK masih terlihat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kulon Progo, Jumat siang. Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko menyampaikan jumlah pemohon melonjak berkali-kali lipat dari hari biasa.

"Jumlah pemohon SKCK bisa mencapai 1.000 orang lebih dari yang biasanya hanya sampai 50 orang sehari," ujarnya.

Pihaknya pun mengatur agar layanan SKCK tetap optimal. Seperti meminta pemohon cukup memasukkan berkas, lalu kembali lagi besok harinya untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved