DPRD Kulon Progo Terima Aspirasi Soal Revisi Perda KTR, Pastikap Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
DPRD Kulon Progo menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (12/11/2025).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (12/11/2025).
Audiensinya berkaitan dengan langkah revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang KTR.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda KTR, DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan, menjelaskan bahwa ada rencana penyesuaian terhadap Perda KTR yang sudah berjalan selama 1 dekade terakhir.
"Penyesuaiannya hanya sedikit, tapi kalau 7 tatanan KTR masih tetap tidak akan berubah," kata Sunarwan usai audiensi.
7 tatanan KTR meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, ruang publik, dan ruang bermain anak. Termasuk mengatur jarak tempat penjualan rokok dari 7 tatanan tersebut.
Sunarwan memastikan kesehatan masyarakat tetap jadi prioritas.
Apalagi pihaknya sudah mulai membahas isi revisi Perda KTR bersama sejumlah ahli untuk melihatnya dari berbagai aspek.
"Seperti dari aspek ekonomi, sosial, budaya, maupun kesehatan, itu sudah kami lakukan," ujarnya.
Salah satu tuntutan dari Forum Masyarakat adalah adanya pasal larangan iklan, sponsor, dan promosi produk rokok di Revisi Perda KTR.
Alasannya, keberadaan iklan dinilai akan memicu anak muda menjadi perokok karena rasa ketertarikan setelah melihat iklan.
Baca juga: Kulon Progo Raih Sertifikat Tercapainya Pemenuhan STBM di Puncak HKN 2025
Pansus pun secara terbuka akan menampung aspirasi tersebut dalam pembahasan. Sebab akan semakin melengkapi kajian mereka dalam membahas Revisi Perda KTR.
"Kami akan lebih cermat lagi dalam mengkaji tiap pasal di Revisi Perda KTR," kata Sunarwan.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli KTR Kulon Progo, Titi Marsifah mengatakan kekhawatiran mereka pada Revisi Perda KTR adalah dibukanya peluang keberadaan iklan, sponsor dan promosi produk rokok.
Sebab paparannya bisa mengundang ketertarikan anak muda Kulon Progo untuk mencoba merokok, yang akhirnya bisa berujung kecanduan.
Kondisi itu akan semakin mempersulit upaya mewujudkan masyarakat yang sehat tanpa rokok.
"Kami berharap Perda KTR ini lebih diperkuat dan disempurnakan lagi, bukan dilemahkan," ujar Titi. (*)
| Akan Ada 1 SPPG Khusus 3B, Dinkes Kulon Progo Minta Dilibatkan untuk MBG Kelompok Rentan |
|
|---|
| Disdikpora Kulon Progo Klaim Cakupan MBG Sudah Lebih dari 90 Persen, Dinkes: 14 SPPG Masih Urus SLHS |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Pilih Tunggu Putusan Hukum untuk Tentukan Nasib Operasional PT SAK |
|
|---|
| Buntut Tunggakan Gaji dan Pesangon Eks Pegawai PT SAK Belum Tuntas Dibayarkan |
|
|---|
| Komisioner KID DIY Nilai ASN Bisa Dilibatkan dalam Medsos Pemerintah, Asalkan Bukan 'Mobilisasi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pansus-Revisi-Perda-KTR-DPRD-Kulon-Progo-saat-menerima-audiensi.jpg)