Forum Masyarakat Geruduk DPRD Kulon Progo, Tuntut Pasal Larangan Iklan Rokok di Revisi Perda KTR
Aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian kaum muda di Kulon Progo terkait pembahasan revisi Perda KTR
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Forum Masyarakat, Organisasi dan Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggeruduk Kantor DPRD Kulon Progo, Rabu (12/11/2025)
- Aksi dilakukan sebagai respon atas upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- Ketua Pansus Revisi Perda KTR, Raden Sunarwan mengatakan aspirasi massa aksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam membahas revisi Perda KTR
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat, Organisasi, dan Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).
Rombongan ini memulai aksinya dengan berjalan kaki alias long march dari Jalan Mandung menuju Kota Wates sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka tiba di Kantor DPRD Kulon Progo sekitar pukul 13.00 WIB.
Koordinator Aksi, Titi Marsifah, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai respon atas upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014. Isinya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Aksi ini jadi bentuk kepedulian kaum muda di Kulon Progo terkait pembahasan revisi Perda KTR," kata Titi.
Yang menjadi sorotan adalah mekanisme keberadaan iklan, sponsor, dan promosi produk rokok di ruang publik.
Forum ini menuntut agar ada pasal yang secara jelas melarang keberadaan iklan, sponsor hingga promosi rokok.
Baca juga: Kulon Progo Raih Sertifikat Tercapainya Pemenuhan STBM di Puncak HKN 2025
Sebab salah satu kekhawatiran mereka adalah revisi akan melemahkan implementasi Perda KTR. Menurut Titi, larangan iklan, sponsor, hingga promosi produk rokok sangat erat kaitannya dengan nasib anak muda Kulon Progo ke depan.
"Sebab paparannya akan membuat anak muda Kulon Progo tertarik dan akhirnya mencoba merokok," ujarnya.
Keberadaan iklan dan sponsor rokok disebut bisa ikut mendongkrak pendapatan daerah.
Namun Titi meyakini ada cara lain yang bisa dioptimalkan untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Salah satunya dengan mempromosikan produk UMKM lokal.
Pihaknya menekankan bahwa ada alternatif lain yang bisa dipromosikan dan turut meningkatkan pendapatan daerah.
"Intinya tidak menggunakan produk-produk yang berkaitan dengan tembakau," jelas Titi.
Audiensi
| YIA Jadi Embarkasi Haji, DPRD Sarankan Pemkab Kulon Progo Benahi Infrastruktur Pendukung |
|
|---|
| Kedapatan Jual 600 Batang Rokok Ilegal, Pedagang di Bantul Ini Dikenakan Sanksi Administratif |
|
|---|
| Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Yogya Sita 572 Batang Rokok Ilegal |
|
|---|
| 18 Aksi Unjuk Rasa Terjadi di DIY Hingga Oktober 2025, Polisi Klaim Berjalan Kondusif |
|
|---|
| Ketua DPRD Kulon Progo Soal TKD Turun: Perolehan PAD Harus Digenjot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Forum-Masyarakat-Tuntut-Pasal-Larangan-Iklan-Rokok-di-Revisi-Perda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.