Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Yogya Sita 572 Batang Rokok Ilegal 

Sepanjang tahun 2025, terhitung hingga pertengahan Oktober, Satpol PP telah menyita total 572 batang rokok ilegal di Kota Yogya

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Satpol PP Kota Yogya
ROKOK ILEGAL : Petugas Satpol PP Kota Yogya memasang poster bermuatan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal di salah satu warung penjaja produk tembakau. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. 

Sepanjang tahun 2025, terhitung hingga pertengahan Oktober, Satpol PP telah menyita total 572 batang rokok ilegal dari berbagai operasi gabungan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua operasi penindakan besar yang dilakukan tahun ini.

"Total sitaan kami hingga Oktober 2025 sekitar 572 batang. Ini berasal dari temuan di Jalan AM Sangaji pada 21 Mei 2025 sebanyak 352 batang, dan terbaru 220 batang di Jalan Kenari," ujarnya, Jumat (24/10/25).

Operasi penindakan terbaru dilaksanakan pada Selasa (14/10/25) lalu, di sebuah warung berinisial S di Jalan Kenari, Muja Muju, Kemantren Umbulharjo. 

Operasi lapangan tersebut dilakukan tim gabungan yang melibatkan 7 personel Satpol PP, 4 petugas Bea Cukai Yogyakarta, dan 4 anggota Polri.

Dari lokasi tersebut, tim gabungan menemukan 11 bungkus rokok tanpa pita cukai yang berisi total 220 batang rokok dengan beragam merek.

Rinciannya, meliputi merek Crosser Blueberry (2 bungkus), Sun City (1 bungkus), Lato (2 bungkus), D’Ross (3 bungkus), dan Crosser Mango (3 bungkus).

Baca juga: Sepanjang Januari-September 2025, Satpol PP Bantul Razia 43 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas juga menemukan adanya pelanggaran lain, yakni pita cukai yang terpasang tidak sesuai dengan jumlah isi rokok yang tertera pada bungkus.

"Terkait temuan ini, pihak Bea Cukai akan bersurat ke kantor yang mengawasi. Sanksinya bisa berupa merk rokok tersebut di-hold (ditahan) peredarannya," ungkap Kasatpol PP.

Ia menegaskan, penegakan aturan cukai ini sangat penting karena berdampak langsung pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.

Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas. Yaitu, 50 persen untuk dukungan BPJS Kesehatan, dan 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja pabrik pengolahan tembakau.

"Kemudian, yang 10 persen dimanfaatkan untuk operasi penegakan cukai rokok di wilayah Kota Yogyakarta, seperti yang kami lakukan ini," terangnya.

Ke depan, Octo memastikan, Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai dan aparat terkait bakal terus mengoptimalkan pengawasan. 

Operasi tidak hanya menyisir daerah perbatasan, tetapi juga menyasar warung-warung di seputaran pusat kota dengan menggandeng aparatur kewilayahan.

"Kami bersama teman-teman dari Bea Cukai berupaya memberantas keberadaaan rokok-rokok ilegal tanpa cukai. Ini terus kami monitoring dan antisipasi, agar tidak ada lagi peredaran rokok noncukai di wilayah Kota Yogya," pungkasnya. (aka)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved