Sepanjang Januari-September 2025, Satpol PP Bantul Razia 43 Ribu Batang Rokok Ilegal

setidaknya ada sekitar 43 ribu batang rokok ilegal yang telah diamankan dari pedagang atau warung-warung selama 26 kali operasi

Dok. Satpol PP Bantul
ILEGAL: Personel Satpol PP Bantul sedang melakukan operasi rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Bantul pada beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul berhasil amankan ribuan batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai selama melakukan operasi periode Januari sampai September 2025.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, mengatakan, setidaknya ada sekitar 43 ribu batang rokok ilegal yang telah diamankan dari pedagang atau warung-warung selama 26 kali operasi pemberantasan rokok ilegal.

"Dan saat gelaran operasi terakhir atau pada 17 September 2025 pun, kami telah berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari pedagang di Kabupaten Bantul," katanya, Selasa (30/9/2025).

Dikatakannya, para pedagang itu mendapat rokok ilegal dari sales dan ada pula yang membeli dari online. Parahnya lagi, mereka yang terjaring razia tidak semuanya baru. Beberapa di antaranya, ada pedagang lama yang kembali berjualan.

"Jadi, mereka yang jual itu ada wajah lama dan ada wajah baru. Itu sangat disayangkan ya. Dan penanganan kasus ini, tetap dilimpahkan kepada penyidik Bea dan Cukai," ucap dia.

Pelimpahan penanganan rokok ilegal dilakukann sesuai dengan Undang-undang Cukai. Sedangkan, pihak Satpol PP Kabupaten Bantul hanya sebatas memberikan informasi dan melakukan pendampingan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai.

"Kemudian, dalam setiap operasi, penyidik Bea dan Cukai tidak hanya mengamankan barang bukti rokok, tetapi juga menelusuri identitas maupun ponsel pelaku guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun harga jual rokok ilegal itu disebut-sebut cukup bervariasi. Namun, rata-rata harga jualnya mencapai sekitar Rp20 ribu per bungkus.

Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, ia mengakui peredaran rokok ilegal di Bumi Projotamansari ternyata masih cukup banyak. Kendati begitu, pihaknya tetap berkomitmen akan menindak tegas para pengedar dan penjual.

"Kita dari Pemerintah Kabupaten Bantul tetap komitmen terhadap para pengedar dan pelaku penjualan rokok tanpa cukai untuk ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku," tutupnya.(nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved