Kedapatan Jual 600 Batang Rokok Ilegal, Pedagang di Bantul Ini Dikenakan Sanksi Administratif
Semua barang bukti berupa rokok tanpa cukai telah dilakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, berhasil menyita 600 batang rokok illegal dari penjual yang berada di Kapanewon Imogiri.
Selain itu, penjual rokok ilegal juga telah diberikan sanksi administratif.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, berujar, penyitaan dilakukan bersama tim Bea Cukai Yogyakarta saat operasi gabungan pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal pada Kamis (23/10/2025) lalu.
"Operasi itu dilakukan di dua wilayah yang berbeda yakni di Kapanewon Pandak dan Kapanewon Imogiri. Fokus utama kami pada penjual rokok tanpa pita cukai resmi," ungkapnya, Minggu (26/10/2025).
Disampaikannya, operasi dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Hasilnya, untuk tim pertama yang bergerak melakukan operasi di salah satu warung di Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, tidak mendapati penjualan rokok ilegal.
Namun, saat tim bergerak ke salah satu toko di Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, terdapat hasil temuan berupa 600 batang rokok dengan berbagai merek tanpa cukai.
"Atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai melakukan pemberkasan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik toko sebesar Rp739.000," beber Hartati.
Dikatakannya, semua barang bukti berupa rokok tanpa cukai telah dilakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta.
Selain itu, tim operasi gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Pihaknya berharap, dengan adanya operasi tersebut tidak ada lagi penjual yang menjual rokok ilegal.
Kemudian, pemberian sanksi dilakukan bukan sekadar penindakan, akan tetapi juga menjadi edukasi untuk pedagang guna memahami pentingnya menjual produk yang legal dan taat aturan.
"Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tandas dia.(*)
| Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Yogya Sita 572 Batang Rokok Ilegal |
|
|---|
| Antisipasi Pelanggar di Jembatan Pandansimo, Satpol PP Bantul Gelar Patroli Gabungan |
|
|---|
| Sepanjang Januari-September 2025, Satpol PP Bantul Razia 43 Ribu Batang Rokok Ilegal |
|
|---|
| Satpol PP Amankan Empat Warga yang Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan di Bantul |
|
|---|
| Antisipasi Gangguan Lalin, Satpol PP Akan Pantau PKL dan Pedagang Asongan di Jembatan Pandansimo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.