Satpol PP Amankan Empat Warga yang Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan di Bantul

Saat tertangkap basah, mereka berdalih kesulitan membuang sampah, sehingga nekat membuang sampah sembarangan.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menertibkan empat orang pelaku pembuang sampah liar saat operasi tangkap tangan (OTT). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengungkapkan OTT dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda pada beberapa waktu terakhir.

Dari pelaksanaan itu, ditemukan empat orang pembuang sampah liar di Kapanewon Kasihan.

"Empat orang itu membuang sampah limbah rumah tangga. Masing-masing, mereka membawa dua sampai tiga kantong berisi sampah," ucapnya, Selasa (30/9/2025).

Dikatakannya, empat orang pembuang sampah sembarangan itu merupakan warga DI Yogyakarta.

Saat tertangkap basah, mereka berdalih kesulitan membuang sampah, sehingga nekat membuang sampah sembarangan.

Setelah diamankan saat OTT, empat orang tersebut didata untuk dilakukan sidang yustisi di Pengadilan Negeri Bantul.

Itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembuang sampah liar.

"Nanti di sidang tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berupa denda. Kalau hasil sidang pada kasus serupa sebelumnya, pelaku pembuang sampah liar bisa dikenakan sanksi denda Rp400 ribu sampai Rp1 juta," jelasnya.

Pihaknya berharap, ke depan masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan, tertib membuang sampah, hingga menjaga lingkungan. Sebab, membuang sampah sembarangan dapat menimbulkan permasalahan baru.

"Dan pelaksanaan OTT itu enggak mudah. Kami harus menunggu di sejumlah titik lokasi untuk mengetahui pelaku pembuang sampah liar. Kami harap, dengan OTT masyarakat semakin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," pintanya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved