Gunungkidul

Gaji di Bawah UMK, GTT di Gunungkidul Keluhkan Sulit Akses Jaminan Kesehatan

Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Gunungkidul kesulitan mengakses surat keterangan tidak mampu, yang digunakan untuk mengakses jaminan kesehatan.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pengahasilan lebih rendah dibanding dengan kuli bangunan, Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Gunungkidul kesulitan mengakses surat keterangan tidak mampu, yang digunakan untuk mengakses jaminan kesehatan.

Ketua Forum Sekolah Honorer (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan, selama ini pihaknya tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.

"Ibarat kami ini pendapatan per bulan dari mengajar lebih sedikit daripada kuli bangunan, tetapi ketika kami meminta jaminan kesehatan ataupun surat tidak mampu. Kami selalu ditolak dengan alasan status kita sebagai guru," ungkapnya saat dihubungi Tribunjogja.com melalui pesan singkat, Rabu (18/8/2019).

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Ia mengatakan saat ini GTT di Gunungkidul telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Guru Pengganti.

Dari SK tersebut para GTT mendapatkan honor sebesar Rp 700 ribu per bulannya.

"Setiap ada pendataan tentang berbagai jaminan dari pemerintah kami selalu diabaikan, karena kami dianggap sudah mampu dengan status guru, padahal kenyataannya berbanding terbalik," ucapnya.

Aris mengatakan, besaran honor yang diterima dari mendapatkan SK Guru pengganti juga masih dirasa belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Namun pihaknya tetap mengapresiasi Pemkab Gunungkidul dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan (Olahraga Disdikpora) dengan menerbitkan SK Guru Pengganti.

Dongkrak Semangat Pendidik, Pemkab Bantul Pastikan 2019 Ini Intensif GTT/PTT Naik

"Kami apresiasi karena tuntutan kami sudah diakomodir, dengan adanya SK tersebut berarti keberadaan kami GTT sudah diakui oleh Pemkab Gunungkidul. Kami berharap ke depan honor kami bisa menyamai Upah Minimum Regional (UMR), mengingat beban kerja kami sama dengan guru PNS," katanya.

Sambung Aris, GTT memang sudah mendapatkan SK namun belum dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada di sekolah-sekolah.

"PTT juga berperan penting dalam keberlangsungan sekolah jadi mereka juga harus diperhatikan. Kami juga sering audiensi terkait jaminan kesehatan dan juga permaslahan teman-teman PTT," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait dengan pemberian jaminan kesehatan kepada para GTT.

Pemkot Magelang Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Magelang Sesuai UMR

"Kami sudah komunikasi tetapi kami masih membutuhkan bagaimana nanti regulasinya pemberian jaminan kesehatan," katanya.

Menurutnya untuk pembuatan regulasi jaminan kesehatan untuk para GTT juga sangat berpengaruh dengan kemampuan daerah.

"Harapannya mudah-mudahan kedepan kami dapat menggandeng BPJS untuk pemberian jaminan kesehatan," katanya.

Bahron menambahkan GTT di Gunungkidul yang mendapatkan SK Guru Pengganti sebanyak 690 guru dengan mendapatkan honor perbulan Rp 700 ribu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved