TAG
Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
-
Walaupun harus menghadapi persidangan dan kehilangan waktu berharga, Bambang justru melihat ini sebagai peluang untuk mengedukasi warga
Rabu, 23 Juli 2025
-
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menandaskan, per 1 Mei 2025, warga yang kedapatan buang sampah sembarangan diseret ke meja hijau
Senin, 7 Juli 2025
-
Setelah menjalani proses BAP, tersangka pun harus melakoni sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan
Rabu, 25 Juni 2025
-
Ketika penyidik dan penuntut umum sudah hadir, yang bersangkutan malah memilih mangkir dan tidak menunjukkan batang hidungnya di ruang sidang.
Selasa, 24 Juni 2025
-
Ia pun mengungkapkan, dalam proses persidangan, DN mengaku sudah melakukan pembuangan sampah secara liar sebanyak tiga kali selama rentang 12-14 Mei
Senin, 19 Mei 2025
-
Octo menegaskan, sebelum membawa polemik ini ke ranah hukum, Satpol PP telah melakukan langkah persuasif dengan meminta pedagang yang terjaring razia
Senin, 24 Februari 2025
-
Keberadaan kos campur itu diketahui personelnya setelah mendapat laporan dari warga.
Rabu, 8 Januari 2025
-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menindak belasan orang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR
Senin, 25 November 2024
-
Jika tetap nekat, rombongan yang dikategorikan sebagai pengamen online tersebut dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Selasa, 5 November 2024
-
Operasi Penegakan Perda melibatkan 20 personel gabungan. Selain dari Satgas KTR, pelaksanaan juga didukung oleh anggota Satpol-PP
Kamis, 24 Oktober 2024
-
Sebanyak 32 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro, Kota Yogya, terjaring razia Satpol PP dalam kurun satu pekan terakhir.
Senin, 22 Juli 2024
-
Penindakan secara yustisi dapat menjadi warning bagi masyarakat luas, agar tidak membuang sampah sembarangan.
Senin, 8 Juli 2024
-
Yang bersangkutan tidak akan lepas dari pertanggungjawaban di hadapan hukum, sehingga bakal dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani proses sidang
Senin, 8 Juli 2024
-
Dua pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta
Senin, 8 Juli 2024
-
Seorang pria di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dipenjara selama 7 hari setelah terbukti secara sah dan menyakinkan mencuri cabai 29 kg
Sabtu, 24 Februari 2024
-
Pelanggar yang nekat tetap merokok di kawasan Malioboro dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta.
Rabu, 20 Desember 2023
-
Dua warga Manisrenggo Klaten, Jawa Tengah tertangkap basah mencuri cabai milik seorang petani di kawasan Ngemplak, Sleman
Rabu, 22 November 2023
-
Terdakwa H (66), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mainan dan jajanan anak, membongkar celengan demi bayar denda
Rabu, 13 September 2023
-
Seluruh pelaku pembakar dan pembuang sampah sembarangan tersebut merupakan warga yang tinggal di Kota Yogyakarta.
Selasa, 5 September 2023
-
Pelaku pelanggaran diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp5 juta
Selasa, 15 Agustus 2023