31 Warga Kota Yogyakarta Kena Sanksi Tipiring Setelah Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Seluruh pelaku pembakar dan pembuang sampah sembarangan tersebut merupakan warga yang tinggal di Kota Yogyakarta.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
Personel tim gabungan tengah menindak warga yang kedapatan membuang sampah di Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 31 warga Kota Yogyakarta terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (6/9/2023) pagi, setelah kedapatan membuang sampah sembarangan.

Upaya penindakan tersebut ditempuh jajaran Satpol PP Kota Yogyakarta setelah aktivitas pembuangan limbah secara liar tidak kunjung mereda, meski operasional depo sampah kini sudah diperluas.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menandaskan operasi Yustisi ini digulirkannya sejak 1 September 2023 lalu, dengan menyasar deretan titik rawan pembuangan liar sampah.

Ia pun merinci, terdapat 22 pelanggar yang terkena operasi tangkap tangan di Jalan Kusumanegera, 7 di Jalan KH Ahmad Dahlan, 1 di Jalan Batikan, serta 1 lainnya di Jalan KH Wahid Hasyim.

"Khusus 1 pelanggar di Jalan KH Wahid Hasyim ini kasusnya beda, yakni membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan, ya," tegas Kasatpol PP, Selasa (5/9/23).

Ia pun memastikan seluruh pelaku pembakar dan pembuang limbah sembarangan tersebut merupakan warga yang tinggal di Kota Yogya.

Hal tersebut berbeda dengan 4 warga yang sudah kena tipiring sebelumnya, akibat kasus pembuangan liar sampah, di mana seluruhnya adalah penduduk yang berdomisili luar Kota Pelajar.

"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan proses yustisi, tapi memang para pelanggar ini semuanya dari luar Kota Yogyakarta, sebanyak 4 pelanggar dengan total denda Rp540 ribu," katanya.

Menurut Octo, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan berdalih tidak paham aturan yang sudah tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengelolaan limbah.

Hanya saja, ia melihat, kesadaran mereka untuk membuang sampah di tempat semestinya, terutama depo dan TPS, yang kini kembali dibuka dengan jam operasional dari 06.00-13.00 WIB.

"Belum memiliki kesadaran untuk mengelola limbah secara mandiri. Kemudian, ada kekurangsabaran, ya, untuk menunggu jadwal pembuangan di depo, meski sudah dibuka semua," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto, menyampaikan para pelanggar Perda tersebut saat ini terancam sanksi.

Sebab, mereka kedapatan membuang sampah di lokasi terlarang, seperti sungai serta jalanan, dengan ancaman pidana kurung badan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Maka, mari sama-sama kita kurangi limbah dan tidak membuang sampah sembarangan di tempat-tempat terlarang. Semoga persoalan limbah di Kota Yogya segera teratasi," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved