Satpol PP Klaim Perilaku Buang Sampah Liar di Bantul Berkurang, Ini Penyebabnya
Buang sampah liar semakin menurun usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) dan pemberian sidang yustisi
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menyebut pelaku pembuang sampah liar semakin menurun usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) dan pemberian sidang yustisi jutaan rupiah kepada pelaku pembuang sampah liar.
"Jadi gini, sejak beberapa waktu lalu, kami kan sudah pernah OTT dan dilakukan sidang yustisi. Kebetulan kan dendanya lumayan. Nah ternyata itu membawa pengaruh untuk para pelaku tidak membuang sampah sembarangan lagi," kata Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, kepada Tribunjogja.com, Rabu (20/8/2025).
Penurunan pembuang sampah liar itu mencapai 70 persen. Dengan begitu, sampah-sampah liar yang bertebaran di bahu-bahu jalan semakin berkurang tidak seperti beberapa bulan yang lalu. Bahkan, dalam OTT pembuang sampah liar yang dilakukan pada Selasa (19/8/2025) malam, pihaknya tidak menemukan pelaku pembuang sampah liar.
"Semalam itu kami lakukan OTT pembuang sampah sembarangan. OTT ada di Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Kasihan. Hasilnya tidak ditemukan pelaku pembuang sampah liar itu," papar Hartati.
Akan tetapi, untuk di Banguntapan, kata Hartati, sempat masih ditemukan sampah liar berserakan akibat minimnya penerangan jalan. Kemudian untuk keadaan di Kapanewon Kasihan cenderung bersih tanpa tumpukan sampah.
Ia berharap agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada yakni tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan. Sebisa mungkin, masyarakat diharapkan dapat mengolah sampah mandiri agar bisa mewujudkan Bantul bersih sampah pada tahun 2025.
"Tentu kami juga masih akan rutin melakukan OTT pembuang sampah sembarangan. Dan siapapun yang ditangkap dalam OTT itu, kami tidak akan lagi melakukan pembinaan, tetapi langsung dilakukan sidang yustisi sebagai efek jera. Karena kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengolah sampah dengan bijak," urainya.
Hartati mengaku bahwa Satpol PP Bantul terus berkomitmen menegakkan Perda No. 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah, demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan tertib.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menyebut, bahwa pihaknya tak henti-henti mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi serta meningkatkan kesadaran dalam mengolah sampah.
"Kami harap bersama semua elemen masyarakat, penyelesaian sampah ditingkat hulu menjadi kunci yang sangat penting dengan memastikan masyarakat dapat melakukan pemilahan sampah di rumah tangga dan menyelesaikan sampah organik di halaman rumah," jelasnya.
Setidaknya, masyakat bisa nenuntaskan masalah sampah dengan menggunakan metode pembuatan jugangan atau mengolah sampah lewat media lubang sisa dapur (Losida) atau dengan penggunaan biopori. Sebab, tindakan-tindakan tersebut bisa membantu penyelesaian secara signifikan 50 persen sampah di Bumi Projotamansari.
"Artinya, hal-hal itu sangat mendukung keberhasilan terwujudnya program Bantul bersih sampah 2025," tutup Bambang.(nei)
Publik Pertanyakan Logika Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta: Kami Sebagai Rakyat Sakit Hati Banget |
![]() |
---|
Sempat Diminta Salurkan Dana ke Suriah di Bawah Jamaah Islamiyah, Chairul Kini Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Sejumlah Pengurus dan Simpatisan NasDem Bantul Resmi Pindah Haluan ke PSI |
![]() |
---|
Suara Warga Bantul Tanggapi Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Kian Bertambah |
![]() |
---|
Dampak Hujan Lebat dan Angin Kencang: Ada 21 Kejadian Bencana di Bantul, Kerugian Capai Rp152 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.