Berita Kriminal

Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul

Pelaku diketahui selama ini berada di Jogja dan hidup sebagai gelandangan dikarenakan tidak memiliki pekerjaan.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PENCURIAN - Seorang gelandangan sekaligus pelaku pencurian handphone di Bantul, DIY, dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Sewon, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pria berinisial HW (40), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, nekat mencuri handphone di wilayah Bantul.

Pelaku diketahui selama ini berada di Jogja dan hidup sebagai gelandangan dikarenakan tidak memiliki pekerjaan.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, mengungkapkan kronologi kejadian saat korban yakni P (45), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pulang dari bekerja dan langsung beres-beres rumah pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB. 

"Korban langsung meletakkan handphonenya yang bermerek Samsung Galaxy J5 Pro 32 gigabyte di dalam rumah. Saat, istirahat pintu utama rumah korban terbuka dan langsung istirahat tidur," kata dia kepada awak media, saat jumpa pers di Mapolsek Sewon, Kamis (28/8/2025).

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban terbangun karena mendengar ada suara orang masuk ke rumahnya.

Korban langsung melihat ke depan rumah dan mendapati ada orang yang baru saja keluar rumahnya.

Korban pun bergegas mencari handphone miliknya. 

Akan tetapi, handphone tersebut sudah tidak ada.

Baca juga: Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati

Korban langsung bergegas mengejar orang yang tadi masuk ke rumahnya.

Ternyata orang tersebut adalah pelaku HW. Pelaku HW langsung diamankan oleh korban dan sejumlah warga sekitar.

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sewon untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan pencurian handphone milik korban," jelas Rudianto. 

Polisi menduga bahwa pelaku sudah kerap melakukan aksi serupa. Apalagi, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Di sisi lain, pelaku tidak memiliki tempat tinggal dan berstatus sebagai gelandangan. 

"Jadi modusnya pelaku, pelaku selalu jalan. Ketika ada pintu rumah yang terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan pada saat pemilik rumah tidur atau lengah, pelaku langsung ambil barang pemilik rumah," jelasnya.

Dalam perkara di Sewon ini, kata Rudianto, pelaku belum sempat menjual handphone milik korban, sehingga belum menikmati hasil curian. 

"Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun," bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved