Berita Kriminal

Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. 

Dok. Polsek Muntilan
PENCURIAN - Unit Reskrim Polsek Muntilan mengungkap kasus pencurian burung dengan menangkap tersangka berinisial AY (31), warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Unit Reskrim Polsek Muntilan mengungkap kasus pencurian burung dengan menangkap tersangka berinisial AY (31), warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. 

Dari rekaman tersebut terlihat pelaku membawa burung beserta sangkarnya.

“Pelaku diketahui mengambil burung dengan cara mencuri sangkar beserta burung yang digantung di teras rumah maupun garasi korban, kemudian dibawa pulang dan dijual,” kata Muthohir, Selasa (16/9/2025).

Aksi pencurian berlangsung di lima titik lokasi di wilayah Muntilan, mulai dari garasi rumah warga di Dusun Mediyunan, angkringan milik warga setempat, hingga teras rumah di Dusun Ponggol dan Tejowarno, Desa Tamanagung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat telah mengambil delapan ekor burung berbagai jenis, antara lain cucak ijo, kenari, jalak suren, sogok ontong, dan murai batu, beserta sangkarnya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, pakaian, dan masker.

Adapun total kerugian para korban mencapai Rp 5,4 juta. 

“Barang bukti sebagian besar masih ada pada pelaku,” jelas Muthohir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved