Berita Kriminal
Kasus Kekerasan Jalanan di Klaten, Senjata yang Dipakai Bikin Ngeri
Polres Klaten mengamankan lima orang tersangka bersenjata tajam yang melakukan aksi pengeroyokan dan tindak kejahatan jalanan
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten mengamankan lima orang tersangka bersenjata tajam yang melakukan aksi pengeroyokan dan tindak kejahatan jalanan di dua lokasi di Kabupaten Klaten.
Tiga dari lima tersangka yang diamankan itu rupanya adalah residivis kasus serupa yang terjadi pada tahun lalu.
Tindak kejahatan yang terjadi pada Minggu (7/9/2025) itu terjadi di di Jalan Basin-Gayamprit, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarun, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada pukul 01.30 WIB.
Kemudian berlanjut di depan SPBU Pandan Simping, Jalan Jogja-Solo Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sekitar pukul 02.30 WIB.
Aksi yang meresahkan masyarakat itu membuat dua orang korban di masing-masing lokasi mengalami luka.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan identitas lima tersangka itu berinisial ES (19), MF (19), dan MAP (20), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
Lalu MR (20), warga Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, dan GAU (30), warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
"Dari lima tersangka terdapat tiga orang yang merupakan residivis, yakni yang berinisial ES, MR, dan GAU. Mereka tercatat residivis kasus Pasal 170 (pengeroyokan) yang sudah ditetapkan di Pengadilan Negeri Boyolali pada 2024 lalu," ungkap Cahyo kepada awak media pada Senin (15/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa tiga tersangka residivis itu telah divonis dan menjalani hukuman berbeda-beda.
Dijelaskan, tersangka GAU telah menjalani vonis hukuman 18 bulan dari PN Boyolali pada 2023.
Lalu tersangka ES divonis 8 bulan oleh PN Boyolali dengan kasus serupa.
Sedangkan tersangka MR melakukan perkara sama hingga divonis 10 bulan oleh PN Boyolali.
"Sementara dua tersangka belum pernah melakukan atau dihukum terhadap kasus yang lain," katanya.
Taufik menjelaskan lima tersangka itu melakukan aksi tindak kejahatan jalanan tidak atas nama geng atau kelompok manapun.
16.000 Butir Pil Sapi Berlogo Y Diamankan dari Pengedar di Grabag dan Muntilan |
![]() |
---|
Warga Bantul Ditangkap karena Rampas Uang Rp96 Juta Milik Warga Magelang |
![]() |
---|
Kronologi Kelompok Bersenjata Tajam Terpengaruh Miras Ditangkap Satreskrim Klaten |
![]() |
---|
Kasus Laptop Mahasiswa KKN di Bantul Hilang Saat Ditinggal di Posko |
![]() |
---|
Nasib Dua Pencuri Lima Ayam di Pengasih Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.