Berita Kriminal

Kasus Kekerasan Jalanan di Klaten, Senjata yang Dipakai Bikin Ngeri

Polres Klaten mengamankan lima orang tersangka bersenjata tajam yang melakukan aksi pengeroyokan dan tindak kejahatan jalanan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
BUKTI SAJAM: Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, dan jajarannya menunjukkan senjata tajam yang diamankan, pada Senin (15/9/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten mengamankan lima orang tersangka bersenjata tajam yang melakukan aksi pengeroyokan dan tindak kejahatan jalanan di dua lokasi di Kabupaten Klaten.

Tiga dari lima tersangka yang diamankan itu rupanya adalah residivis kasus serupa yang terjadi pada tahun lalu. 


Tindak kejahatan yang terjadi pada Minggu (7/9/2025) itu terjadi di di Jalan Basin-Gayamprit, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarun, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada pukul 01.30 WIB. 


Kemudian berlanjut di depan SPBU Pandan Simping, Jalan Jogja-Solo Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sekitar pukul 02.30 WIB.

Aksi yang meresahkan masyarakat itu membuat dua orang korban di masing-masing lokasi mengalami luka. 


Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan identitas lima tersangka itu berinisial ES (19), MF (19), dan MAP (20), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.

Lalu MR (20), warga Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, dan GAU (30), warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. 


"Dari lima tersangka terdapat tiga orang yang merupakan residivis, yakni yang berinisial ES, MR, dan GAU. Mereka tercatat residivis kasus Pasal 170 (pengeroyokan) yang sudah ditetapkan di Pengadilan Negeri Boyolali pada 2024 lalu," ungkap Cahyo kepada awak media pada Senin (15/9/2025). 


Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa tiga tersangka residivis itu telah divonis dan menjalani hukuman berbeda-beda.

 Dijelaskan, tersangka GAU telah menjalani vonis hukuman 18 bulan dari PN Boyolali pada 2023.

Lalu tersangka ES divonis 8 bulan oleh PN Boyolali dengan kasus serupa.

Sedangkan tersangka MR melakukan perkara sama hingga divonis 10 bulan oleh PN Boyolali. 


"Sementara dua tersangka belum pernah melakukan atau dihukum terhadap kasus yang lain," katanya. 


Taufik menjelaskan lima tersangka itu melakukan aksi tindak kejahatan jalanan tidak atas nama geng atau kelompok manapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved