Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang

Daftar Kades dan Lurah Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di DIY dan Magelang. Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka

|
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
TERSANGKA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025) 

Tribunjogja.com Magelang -- Pada beberapa waktu terakhir ada beberapa kasus hukum yang menimpa kepala desa atau lurah di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka dan ada yang sudah ditahan oleh kejaksaan dan kepolisian.

Dari beberapa kasus yang terekam Tribunjogja.com para kades menyalahgunakan uang desa atau tanah kas desa

Berikut adalah rangkuman kasus-kasus kades di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Magelang:

1. Kades Sukomulyo Kajoran Magelang 

TERSANGKA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025)
TERSANGKA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025) (Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025). 

Ia diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022–2023 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 727 juta. 

Setelah ditetapkan tersangka, Ahmat Riyadi langsung ditahan di Lapas Kelas II A Magelang untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa. 

“Tersangka merupakan kepala desa aktif periode 2019–2026 yang diduga menyelewengkan anggaran tahun 2022 dan 2023,” katanya.

Ia menambahkan, anggaran Desa Sukomulyo pada tahun 2022 sebesar Rp2,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,8 miliar.  Dari jumlah itu, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Magelang, ditemukan kerugian negara senilai Rp 727.999.149.

Modus yang dilakukan tersangka yakni mencairkan dana desa dan melaksanakan sendiri kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Selain itu, beberapa kegiatan tidak sesuai dengan APBDes, bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali alias fiktif. 

Dana yang diselewengkan disebut habis untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. 

Kades Sukomulyo Kajoran Magelang Diberhentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp727 Juta

2. Lurah Tegaltirto Sleman

DITAHAN KEJAKSAAN: Lurah Tegaltirto saat dilakukan penahanan oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025)
DITAHAN KEJAKSAAN: Lurah Tegaltirto saat dilakukan penahanan oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025) (Dok. Penkum Kejati DIY)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan Lurah Tegaltirto berinisial S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK). S diduga menjual sebagian obyek tanah kas desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved