Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang
Daftar Kades dan Lurah Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di DIY dan Magelang. Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang -- Pada beberapa waktu terakhir ada beberapa kasus hukum yang menimpa kepala desa atau lurah di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka dan ada yang sudah ditahan oleh kejaksaan dan kepolisian.
Dari beberapa kasus yang terekam Tribunjogja.com para kades menyalahgunakan uang desa atau tanah kas desa.
Berikut adalah rangkuman kasus-kasus kades di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Magelang:
1. Kades Sukomulyo Kajoran Magelang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025).
Ia diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022–2023 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 727 juta.
Setelah ditetapkan tersangka, Ahmat Riyadi langsung ditahan di Lapas Kelas II A Magelang untuk 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
“Tersangka merupakan kepala desa aktif periode 2019–2026 yang diduga menyelewengkan anggaran tahun 2022 dan 2023,” katanya.
Ia menambahkan, anggaran Desa Sukomulyo pada tahun 2022 sebesar Rp2,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,8 miliar. Dari jumlah itu, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Magelang, ditemukan kerugian negara senilai Rp 727.999.149.
Modus yang dilakukan tersangka yakni mencairkan dana desa dan melaksanakan sendiri kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Selain itu, beberapa kegiatan tidak sesuai dengan APBDes, bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali alias fiktif.
Dana yang diselewengkan disebut habis untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
• Kades Sukomulyo Kajoran Magelang Diberhentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp727 Juta
2. Lurah Tegaltirto Sleman

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan Lurah Tegaltirto berinisial S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK). S diduga menjual sebagian obyek tanah kas desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Gagah dan Canggih Jadi Satu di New Honda ADV160, Siap Temani Petualangan Modern |
![]() |
---|
Dirut BPDP Beri Kuliah Umum di Politeknik LPP Yogyakarta, Ini Materi yang Disampaikan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Selasa 16 September 2025, Waspada Hujan di Jam Sibuk |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 18 September 2025, Jogja Kota Bantul Wonosari |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Kapasitas KA Lodaya Menjadi 488 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.