Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang

Daftar Kades dan Lurah Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di DIY dan Magelang. Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka

|
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
TERSANGKA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025) 

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta menyelewengkan bantuan sapi dari APBN tahun 2021.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, menyebut penyalahgunaan itu berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023. 

Berdasarkan audit perhitungan potensi kerugian negara (PPKN), kerugian ditaksir mencapai Rp935.080.000.

“AS selaku kepala desa diduga meminta uang desa dari bendahara yang semestinya digunakan untuk kegiatan sesuai APBDes. Dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Kompol La Ode, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, AS juga diduga menggadaikan aset milik pemerintah desa berupa dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Dia juga menjual bantuan sapi dari APBN yang diperuntukkan bagi kelompok tani Setyo Rahayu.  

Sebagian uang hasil penyelewengan itu digunakan AS untuk bermain judi online. 

Bagaimana sebenarnya penggunaan tanah kas desa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia?

Berikut Landasan Hukum Penggunaan Tanah Kas Desa dirangkum Tribunjogja.com dari djkn.kemenkeu dan BPK RI: 

Landasan hukum utama penggunaan tanah kas desa diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut: 

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. 

Selain itu, terdapat pula aturan yang lebih spesifik di tingkat daerah, seperti Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati.

Contohnya, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang secara khusus mengatur pemanfaatan tanah kas desa di wilayah tersebut. 

Poin-poin penting dari landasan hukum

Berikut adalah beberapa poin krusial yang diatur dalam landasan hukum tersebut:

Status dan larangan: 
Tanah kas desa merupakan tanah negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada pemerintah desa.

Tanah ini dilarang untuk dijual, digadaikan, atau dijadikan jaminan utang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved