Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang
Daftar Kades dan Lurah Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di DIY dan Magelang. Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Penggunaan dan tujuan:
Penggunaan tanah kas desa harus bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan:
Pemanfaatan tanah kas desa dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti sewa, bangun guna serah (BGS), atau kerja sama lainnya.
Persetujuan:
Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa memerlukan persetujuan dari Bupati/Walikota, serta musyawarah desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pergantian:
Jika tanah kas desa digunakan untuk kepentingan umum, harus ada tanah pengganti yang nilainya minimal sebanding dan berlokasi di desa setempat atau di kecamatan yang berdekatan.
Pengawasan dan sanksi:
Pemerintah daerah melalui Bupati/Walikota memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah desa dapat dikenai sanksi, seperti teguran tertulis. (Tribunjogja.com/rif/tro/nei/iwe)
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
• Lanjutan Kasus Perkara Tanah Mbah Tupon Warga Bantul Diubah Kepemilikan oleh Mafia Tanah
| Reaksi BGN setelah Puluhan Siswa di Bantul Kembali Mengalami Keracunan Diduga Akibat Menu MBG |
|
|---|
| Prediksi Awal dan Puncak Musim Kemarau Menurut BMKG |
|
|---|
| Hasil Verifikasi Disdikpora: 8.066 Anak di DIY Tidak Sekolah, Penyebab dan Penanganan |
|
|---|
| Dugaan 80 Orang di Jetis Bantul Keracunan Menu MBG, Kareg BGN DIY Perintahkan Evaluasi Total SOP |
|
|---|
| PSIM Yogyakarta Tak Bisa Turunkan Skuat Terbaik saat Hadapi Bhayangkara FC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kades-Sukomulyo-Magelang-Jadi-Tersangka-Kasus-Korupsi.jpg)