Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang

Daftar Kades dan Lurah Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di DIY dan Magelang. Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka

|
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
TERSANGKA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025) 

Penggunaan dan tujuan:
Penggunaan tanah kas desa harus bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Pemanfaatan:
Pemanfaatan tanah kas desa dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti sewa, bangun guna serah (BGS), atau kerja sama lainnya.

Persetujuan:
Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa memerlukan persetujuan dari Bupati/Walikota, serta musyawarah desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pergantian: 
Jika tanah kas desa digunakan untuk kepentingan umum, harus ada tanah pengganti yang nilainya minimal sebanding dan berlokasi di desa setempat atau di kecamatan yang berdekatan.

Pengawasan dan sanksi: 
Pemerintah daerah melalui Bupati/Walikota memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah desa dapat dikenai sanksi, seperti teguran tertulis. (Tribunjogja.com/rif/tro/nei/iwe)


Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

Lanjutan Kasus Perkara Tanah Mbah Tupon Warga Bantul Diubah Kepemilikan oleh Mafia Tanah

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved