Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang
Daftar Kades dan Lurah Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di DIY dan Magelang. Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Penggunaan dan tujuan:
Penggunaan tanah kas desa harus bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan:
Pemanfaatan tanah kas desa dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti sewa, bangun guna serah (BGS), atau kerja sama lainnya.
Persetujuan:
Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa memerlukan persetujuan dari Bupati/Walikota, serta musyawarah desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pergantian:
Jika tanah kas desa digunakan untuk kepentingan umum, harus ada tanah pengganti yang nilainya minimal sebanding dan berlokasi di desa setempat atau di kecamatan yang berdekatan.
Pengawasan dan sanksi:
Pemerintah daerah melalui Bupati/Walikota memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah desa dapat dikenai sanksi, seperti teguran tertulis. (Tribunjogja.com/rif/tro/nei/iwe)
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
• Lanjutan Kasus Perkara Tanah Mbah Tupon Warga Bantul Diubah Kepemilikan oleh Mafia Tanah
Gagah dan Canggih Jadi Satu di New Honda ADV160, Siap Temani Petualangan Modern |
![]() |
---|
Dirut BPDP Beri Kuliah Umum di Politeknik LPP Yogyakarta, Ini Materi yang Disampaikan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Selasa 16 September 2025, Waspada Hujan di Jam Sibuk |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 18 September 2025, Jogja Kota Bantul Wonosari |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Kapasitas KA Lodaya Menjadi 488 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.