Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang
Daftar Kades dan Lurah Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di DIY dan Magelang. Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Penahanan tersangka S dilakukan penyidik Kejati DIY sejak Kamis (11/9/2025). "Penyidik kejaksaan tinggi DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka S," kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan SH, Jumat (12/9/2025).
Herwatan mengatakan tersangka S melakukan tindak pidana korupsi dengan modus, memanfaatkan jabatannya sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga periode 25 Desember 2020 saat kegiatan inventarisasi.
"Tersangka S pada tahun 2010 juga dilibatkan sebagai anggota iventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB,"
"TB adalah Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah Sleman," jelas Herwatan.
Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.
Setelah Persil 108 luas 6.650 meter persegi tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi Tanah Kas Desa Tahun 2010.
Selanjutnya tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri itu lalu menjual sebagian TKD persil 108 ke Yayasan Yeremia Pemenang, alamat Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan SHM Nomor 2883 luas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp1.100.000.000, SHM Nomor 5000 yang berrisan dengan persil 108 sebesar Rp.300.000.000.
3. Lurah Srimulyo Bantul
Lurah Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, W, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Penetapan ini memperpanjang daftar kepala desa atau lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjerat hukum terkait penyalahgunaan aset desa.
W disangka menyalahgunakan TKD seluas 3.915 meter persegi di wilayahnya dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan keistimewaan DIY terkait aset desa.
Pengelolaan TKD tanpa izin gubernur dianggap sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan dalam kasus ini berlanjut ke proses pidana.
4. Kades Selomerah Ngablak Magelang

Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah Ahmad Sartono (AS), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Gagah dan Canggih Jadi Satu di New Honda ADV160, Siap Temani Petualangan Modern |
![]() |
---|
Dirut BPDP Beri Kuliah Umum di Politeknik LPP Yogyakarta, Ini Materi yang Disampaikan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Selasa 16 September 2025, Waspada Hujan di Jam Sibuk |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 18 September 2025, Jogja Kota Bantul Wonosari |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Kapasitas KA Lodaya Menjadi 488 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.