Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum

Pendamping Hukum (PH) FE (26), dari kasus penipuan bidang kesehatan di Kalurahan Argosari, Sedayu, DI Yogyakarta, yakni Nofrizal Sayuti, buka suara.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
DOKTER PALSU: Polisi hadirkan tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat hadir di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pendamping Hukum (PH) FE (26), dari kasus penipuan bidang kesehatan di Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, DI Yogyakarta, yakni Nofrizal Sayuti, buka suara.

Nofrizal menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Terlebih dahulu kami dan saya sebagai PH saudara FE meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban yang merasa dirugikan keuangannya atas kejadian yang telah dilakukan oleh klien saya saudara FE," ucapnya, Minggu (21/9/2025).

Dikatakannya, sebagai manusia, tidak terlepas dari salah dan khilaf.

Menurut Nofrizal, apa yang telah dilakukan oleh kliennya itu menjadi suatu kesalahan.

Ia pun memastikan, bahwa pihaknya tidak akan lari dari permasalahan hukum yang ada.

Akan tetapi, ia menilai bahwa informasi yang terus berkembang di publik, berjalan tidak sewajarnya.

Pasalnya, tidak sepenuhnya yang dilakukan oleh FE adalah masuk penipuan. 

"Memang, sejak awal, FE menawarkan jasa untuk menterapi anak korban. Karena memang saudara FE, melihat anak korban tersebut perlu penanganan terapi," kata Nofrizal. 

Selain itu, ia menyampaikan bahwa orang tua korban turut merasa bahwa anaknya memiliki penyakit attention deficit hyperactivity disorder (ADHD). 

Dari situ, orang tua korban telah mengiyakan atau memperbolehkan untuk melakukan terapi kepada anak korban. Bahkan, sempat ada kesepakatan kedua belah pihak.

"Terapi pun telah dilakukan dan pernyataan dari klien saya, memang anak korban ada perubahan. Kondisi anak korban setelah diterapi menjadi lebih baik. Dan kami sampaikan tidak ada korban yang sampai cacat atau meninggal dunia," tuturnya.

Selain itu, kata Nofrizal bahwa total kerugian yang ditimbulkan oleh korban, tentu semua harus dibuktikan di persidangan kelak.

"Kerugian yang katanya lebih dari Rp538 juta itu, bisa kita buktikan nanti di persidangan apa benar atau tidak," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan lulusan Sekolah Menangah Atas (SMA) berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, diamankan polisi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved