JCW Soroti Hasil Catatan KPK Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Serta Pokir di Bantul
JCW menilai tidak hanya di Kabupaten Bantul tapi juga di Kabupaten/Kota yang ada di DIY juga perlu diintervensi dan diawasi oleh KPK.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jogja Corruption Watch (JCW) sepakat apa yang menjadi catatan, rekomendasi serta intervensi dari KPK, misalnya, pada dua sektor yakni pengadaan barang dan jasa serta anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD di Kabupaten Bantul.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan, JCW menilai tidak hanya di Kabupaten Bantul tapi juga di Kabupaten/Kota yang ada di DIY juga perlu diintervensi dan diawasi oleh KPK.
"Karena selama ini persoalan barang dan jasa kerap menjadi temuan persoalan hukum yang ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK," katanya, melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu temuan KPK adalah soal belanja langsung sebesar Rp 259 miliar atau 39,28 persen dari nilai total PBJ. Hal ini perlu diperbaiki ke depannya.
"Hal lain soal pengelolaan reklame yang transparan dan tertib. Dengan adanya reklame yang tidak tertib dan tidak transparan, maka potensi kebocoran APBD Kabupaten Bantul terbuka lebar," ucap dia.
Baca juga: Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta Diminta Kirim 1.000 Ton Sampah ke Piyungan
Perlu dicermati juga anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bantul harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Seringkali anggaran Pokir anggota dewan digunakan untuk kepentingan politik tertentu dan sudah ada semacam penunjukan langsung bahan material sekaligus tukangnya.
"Ini juga perku dicermati bersama," ujarnya.
KPK juga perlu menyoroti masifnya ahli fungsi lahan pertanian yang diduga digunakan sebagai perumahan di Kabupaten Bantul. Proses perizinan dan lahan digunakan harus transparan sejak awal, sehingga publik perlu mengawal proses dari awal hingga akhir.
"Apalagi belum memiliki izin dan lahan yang digunakan merupakan lahan pertanian, maka kewajiban pemerintah kabupaten Bantul untuk menertibkan sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya. (*)
| MA Darul Mushlihin Kembangkan Program Maggot untuk Integrasi Pembelajaran dan Pengolahan Sampah |
|
|---|
| 8 Fokus Pelanggaran dalam Operasi Zebra Progo 2025 yang Akan Digelar Mulai Hari Ini |
|
|---|
| Warga Ngepet Bantul Geger, Ada Mayat Mengambang di Sungai Winongo Kecil |
|
|---|
| Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta Diminta Kirim 1.000 Ton Sampah ke Piyungan |
|
|---|
| Petani Daerah Istimewa Yogyakarta Adu Cepat di Lomba Balap Traktor Bantul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)