JCW Soroti Hasil Catatan KPK Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Serta Pokir di Bantul

JCW menilai tidak hanya di Kabupaten Bantul tapi juga di Kabupaten/Kota yang ada di DIY juga perlu diintervensi dan diawasi oleh KPK. 

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL -  Jogja Corruption Watch (JCW) sepakat apa yang menjadi catatan, rekomendasi serta intervensi dari KPK, misalnya, pada dua sektor yakni pengadaan barang dan jasa serta anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD di Kabupaten Bantul

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan, JCW menilai tidak hanya di Kabupaten Bantul tapi juga di Kabupaten/Kota yang ada di DIY juga perlu diintervensi dan diawasi oleh KPK. 

"Karena selama ini persoalan barang dan jasa kerap menjadi temuan persoalan hukum yang ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK," katanya, melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu temuan KPK adalah soal belanja langsung sebesar Rp 259 miliar atau 39,28 persen dari nilai total PBJ. Hal ini perlu diperbaiki ke depannya. 

"Hal lain soal pengelolaan reklame yang transparan dan tertib. Dengan adanya reklame yang tidak tertib dan tidak transparan, maka  potensi kebocoran APBD Kabupaten Bantul terbuka lebar," ucap dia.

Baca juga: Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta Diminta Kirim 1.000 Ton Sampah ke Piyungan

Perlu dicermati juga anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bantul harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. 

Seringkali anggaran Pokir anggota dewan digunakan untuk kepentingan politik tertentu dan sudah ada semacam penunjukan langsung bahan material sekaligus tukangnya. 

"Ini juga perku dicermati bersama," ujarnya.

KPK juga perlu menyoroti masifnya ahli fungsi lahan pertanian yang diduga digunakan sebagai perumahan di Kabupaten Bantul. Proses perizinan dan lahan digunakan harus transparan sejak awal, sehingga publik perlu mengawal proses dari awal hingga akhir. 

"Apalagi belum memiliki izin dan lahan yang digunakan merupakan lahan pertanian, maka kewajiban pemerintah kabupaten Bantul untuk menertibkan sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved