Polisi Kejar Saksi Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Koperasi AMAJ Yogya
Proses penyidikan kasus dugaan penipuan nasabah oleh Koperasi AMAJ Yogyakarta terus dilakukan pihak kepolisian.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penyidikan kasus dugaan penipuan nasabah oleh Koperasi AMAJ Yogyakarta terus dilakukan pihak kepolisian.
Satreskrim Polresta Yogyakarta berupaya melakukan pencarian terhadap saksi sekaligus terlapor dalam kasus dugaan penipuan Koperasi AMAJ.
Hal itu dilakukan seusai penyidik melayangkan surat panggilan saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, menyampaikan saat ini penyidik Polresta Yogyakarta masih melakukan pencarian terhadap saksi terlapor di beberapa tempat.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi tetap tidak datang. Sehingga penyidik melakukan pencarian terlapor di beberapa tempat juga hasilnya masih nihil, katanya, Senin (17/11/2025)
Selain itu, lanjut Riski, penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Koperasi dan sudah diterima pihak kementerian.
“Semua lagi proses berjalan,” cetusnya.
Baca juga: Selidiki Dugaan Penipuan Koperasi, Polresta Yogyakarta Terbitkan Surat Jemput Paksa Saksi Terlapor
Diberitakan sebelumnya bahwa Polresta Yogyakarta telah menerbitkan surat jemput paksa terhadap saksi terlapor dugaan Penipuan Koperasi Artha Mitra Abadi Jaya.
Hal itu dikarenakan dilakukan usai setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Langkah tegas tersebut diambil karena yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik meski sudah dipanggil berkali-kali.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi terkait perkara itu.
Kasus tersebut bermula saat terlapor berinisial P mendirikan koperasi dan menggalang nasabah, tetapi uang nasabah yang seharusnya untuk simpan pinjam justru digunakan untuk usaha.
Uang nasabah tidak dibayarkan hingga akhirnya koperasi itu mengeluarkan surat gagal bayar tanggal 28 Mei 2025.
Padahal, mereka menyampaikan dalam surat tersebut bahwa per tanggal 30 koperasi sudah tutup.
Diperkirakan total kerugian para nasabah mencapai puluhan miliar rupiah. (hda)
| Tiga Pelaku Klitih Tak Berkutik saat Diamankan Warga di Jaman Gading |
|
|---|
| Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lokasi Kejadian Dugaan Pemalakan di Depan SMA Swasta Yogyakarta |
|
|---|
| Pembunuhan Wanita di Gamping Sleman Dipicu Cinta Bertepuk Sebelah Tangan |
|
|---|
| Selidiki Dugaan Penipuan Koperasi, Polresta Yogyakarta Terbitkan Surat Jemput Paksa Saksi Terlapor |
|
|---|
| Dua Kelompok Terlibat Tawuran di Kota Yogyakarta, Ini Keterangan Polisi |
|
|---|
