Selidiki Dugaan Penipuan Koperasi, Polresta Yogyakarta Terbitkan Surat Jemput Paksa Saksi Terlapor

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik guna mengungkap adanya praktik dugaan penipuan terhadap para nasabah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Yogyakarta melakukan penyidikan terkait dugaan penipuan pada Koperasi AMAJ Yogyakarta
  • Polisi mengeluarkan surat perintah untuk membawa paksa saksi terlapor
  • Belum ada penetapan tersangka, polisi masih lakukan pemeriksaan lanjutan

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak Polresta Yogyakarta melakukan penyidikan terkait dugaan penipuan pada Koperasi AMAJ Yogyakarta.

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik guna mengungkap adanya praktik dugaan penipuan terhadap para nasabah.

“Saat ini sudah tahap penyidikan. Saksi yang sudah diperiksa sudah 10 orang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Rabu (5/11/2025).

Riski menyampaikan, pada kasus ini terlapor sebanyak sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi. 

Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Riski menambahkan, saat polisi kembali mengirim surat panggilan terhadap saksi terlapor tersebut tetapi tidak mendapatkan respons.

Sehingga, Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah untuk membawa paksa saksi terlapor.

“Surat jemput paksa sudah kami keluarkan minggu lalu,” terang Riski.

Belum Ada Tersangka

Disinggung soal adanya penetapan tersangka, Riski menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sehabis itu, untuk langkah ke depan kita juga sudah koordinasi dengan Kementerian Koperasi. Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, kita juga sudah berkomunikasi dengan OJK dan PPATK terkait aset,” tambahnya. 

Kasus tersebut bermula saat terlapor berinisial P mendirikan koperasi dan menggalang nasabah, tetapi uang nasabah yang seharusnya untuk simpan pinjam justru digunakan untuk usaha. 

Uang nasabah tidak dibayarkan hingga akhirnya koperasi itu mengeluarkan surat gagal bayar tanggal 28 Mei 2025.

Padahal, mereka menyampaikan dalam surat tersebut bahwa per tanggal 30 koperasi sudah tutup. 

Diperkirakan total kerugian para nasabah mencapai puluhan miliar rupiah. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved