Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum

Pendamping Hukum (PH) FE (26), dari kasus penipuan bidang kesehatan di Kalurahan Argosari, Sedayu, DI Yogyakarta, yakni Nofrizal Sayuti, buka suara.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
DOKTER PALSU: Polisi hadirkan tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat hadir di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

Terungkap, selama ini, hasil bekerja sebagai dokter abal-abal itu dipergunakan untuk keperluan tersangka sehari-hari. 

Tersangka diketahui sebagai dokter di wilayah domisilinya dari mulut ke mulut.  Di mana, tersangka memiliki tempat bimbingan belajar dan terdapat murid. 

Dari situ, tersangka mengaku sebagai dokter. "Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," ungkap Mirza.

Akan tetapi, tempat terapi tersangka tidak diberi tulisan dokter atau klinik kesehatan. Jadi, lokasi usaha terapi itu hanya diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. 

Sebagai tambahan informasi untuk masyarakat, membuka praktik dokter mandiri di rumah bukan suatu yang mudah.

Berikut adalah syarat-syarat membuka praktik dokter mandiri berdasarkan Petunjuk Teknis Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan:

  • Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Surat Izin Praktik (SIP) dari Dinas Kesehatan setempat
  • Identitas diri (KTP, NPWP)
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi (misalnya IDI untuk dokter)
  • Dokumen pendukung tempat praktik seperti:
  • Denah lokasi
  • Foto bangunan dan ruang praktik
  • Bukti kepemilikan atau sewa tempat

2. Standar Teknis Tempat Praktik

Mengacu pada standar teknis dari Dinas Kesehatan Salatiga, tempat praktik harus memenuhi:

  • Ruang periksa minimal 7 m⊃2; dengan ventilasi dan pencahayaan cukup
  • Ruang tunggu dan toilet pasien
  • Alat medis standar seperti tensimeter, stetoskop, termometer, dll.
  • Tempat pembuangan limbah medis sesuai ketentuan
  • Obat emergency seperti adrenalin, antihistamin, oksigen

3. Proses Pengajuan Izin

Contoh dari PTSP DKI Jakarta:

  • Unduh dan isi formulir permohonan SIP
  • Unggah dokumen pendukung ke sistem online
  • Verifikasi administratif dan teknis oleh Dinas Kesehatan
  • Pemeriksaan lapangan
  • Penerbitan SIP jika semua syarat terpenuhi. (tribunjogja.com/nei/iwe)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved