Pemkab dan DPRD Bantul Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Pelajar di Pandak

Pemkab Bantul sangat menyesalkan kejadian tersebut, sekaligus mendorong penegak hukum agar mengusut kasus penganiayaan pelajar secara tuntas.

dok.istimewa via kompas.com
ilustrasi pengeroyokan 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab dan DPRD Bantul mendesak kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan brutal yang menewaskan pelajar berinisial IDS (16) di Lapangan Gadung Mlaten.
  • Polisi telah mengamankan dua pelaku (BLP dan YP) yang dijerat Pasal 262 KUHP Baru, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
  • DPRD Bantul menyoroti peningkatan kasus hukum pada anak dan mendesak segera diterapkannya Perda Pendidikan Karakter untuk mencegah kekerasan remaja berulang.

 

TRIBUNJOGJA.COM,  BANTUL  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16), pelajar asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak.

Adapun penganiayaan itu dilakukan oleh sejumlah remaja di Lapangan Gadung Mlaten, Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Selasa (14/4/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan  belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tersebut.

Pemkab Bantul sangat menyesalkan kejadian tersebut, sekaligus mendorong penegak hukum agar mengusut kasus secara tuntas.

"Upaya yang akan kami lakukan yakni mendorong lagi kesadaran bahwa pendidikan dan pengawasan terhadap siswa menjadi tanggung jawab bersama, baik pihak sekolah, masyarakat, terkhusus peran keluarga, apalagi kejadian sudah jam malam yang seharusnya anak berada di rumah," ucap dia, kepada Tribunjogja.com, Selasa (21/4/2026).

Sementara Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Herry Fahamsyah, turut menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan kekerasan di kalangan remaja terus terjadi secara berulang di Bumi Projotamansari.

"Bahkan saat kita pembahasan dengan Dinas Sosial terkait dengan anak yang terlibat atau berhadapan dengan kasus hukum, ternyata mengalami peningkatan. Ini menjadi catatan kita semua," ujar dia.

Menurutnya, perlu upaya penanganan serius semua pihak, baik dari lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah, maupun lingkungan keluarga.

Kondisi itu pula yang membuat pihaknya mendesak pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan karakter.

"Itulah kenapa dari kemarin kami mendesak untuk Perda pendidikan karakter yang utamanya adalah karakter welas asih. Segera diterapkan di Kabupaten Bantul," jelas dia.

Baca juga: Tragedi Keji di Lapangan Gadung Mlati, Pelajar di Bantul Tewas Diduga Dianiaya Sejumlah Orang

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyebut, dari kasus itu ada dua pelaku yang telah diamankan yakni BLP alias BR (18), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul dan YP alias B (21), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.

"Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Untuk motif pelaku masih didalami. Pelaku kami jerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," tutur Rita.

Diberitakan sebelumnya, Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, tewas usai dikeroyok di Lapangan Gadung Mlaten, Bantul.

Korban sebelumnya dijemput oleh temannya menuju salah satu SMA di Kapanewon Bambanglipuro, namun tiba-tiba dibawa ke lokasi pengeroyokan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved