Lanjuti Arahan KPK, DPRD dan Pemkab Bantul Sepakat Tata Akuntabilitas dan Perencanaan Pembangunan

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, sudah sepakat menerima dan menindaklanjuti apa yang menjadi catatan KPK.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sepakat berkomitmen untuk menata kembali Kabupaten Bantul dan mewujudkan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan. 

Wakil III DPRD Kabupaten Bantul, Agung Laksmono, mengatakan, komitmen itu untuk menindaklanjuti catatan, rekomendasi, serta intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Bantul disebut-sebut berada di kategori 'Rentan' dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dengan skor 70,94.

"Jadi, pada intinya, kita bersama pemerintah daerah berkomitmen dan sepakat berkomitmen untuk bagaimana bisa menata kembali Kabupaten Bantul dan mewujudkan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan," ucapnya, Senin (17/11/2025).

Nantinya, kata Agung, pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026 semua bisa tertata dengan baik sesuai hasil arahan rekomendasi dari KPK. Pihaknya pun berusaha menindaklanjuti arahan tersebut semaksimal mungkin. 

"Dengan begitu, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana harapan KPK dan kita semua bisa segera terwujud dengan baik," pinta Agung.

Baca juga: Polres Bantul Mulai Gelar Operasi Zebra Progo 2025, Ada 8 Jenis Sasaran Pelanggaran

Selain itu, pihaknya turut menjelaskan perihal mekanisme pengadaan barang/jasa (PBJ) dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang turut dinilai oleh KPK menjadi dua area paling krusial dan sensitif untuk dikorupsi.

Namun, Agung memastikan bahwa terkait pelaksanaan Pokir yang dijalankan oleh DPRD Bantul sudah sesuai regulasi yang ada.

Artinya, pelaksanaan tersebut sudah berjalan dengan sah.

"Pokir itu dilaksanakan hasil penjaringan aspirasi, anggota dewan turun ke masyarakat yang kemudian kami sampaikan kepada pemerintah daerah. Sehingga menjadi Pokir dan dirumuskan dalam kebijakan pembangunan," tuturnya. 

Namun, dimungkinkan yang menjadi persoalan adalah ada Pokir tidak dianggap prioritas dijalankan.

Padahal, sesuai harapkan KPK, Pokir bentul-betul dengan prioritas pembangunan yang ada di Kabupaten Bantul dan telah dirumuskan dalam rencana jangka panjang pemerintah daerah. 

"Kalau untuk PBJ, mungkin lebih berkaitan dengan pemerintah ya, bagaimana sistem lelang dan sebagainya yang menjadi disoroti. Harapannya ya PBJ itu bentul-betul dilakukan secara fair dan terdapat akuntabilitas yang baik," pinta dia.

Senada, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, berujar, bahwa pihaknya juga sudah sepakat menerima dan menindaklanjuti apa yang menjadi catatan KPK.

"Kemudian, terkait dengan Pokir itu kan sebetulnya sesuatu yang legal juga. Jadi memang Pokir dewan (DPRD) mereka dapatkan dari reses yang diusulkan ke pemerintah," tuturnya. 

Pihaknya pun telah menggelar rapat bersama DPRD Bantul pada pagi hari ini, untuk menyampaikan catatan dari KPK. 

"Jadi (dalam rapat hari ini) kami hanya menyampaikan hasil diskusi bersama KPK," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved