Keberatan Disebut Terima Rp202 Juta, Eks Jogoboyo Maguwoharjo Banding ke Pengadilan Tinggi

Yang menjadi ganjalan, salah satunya kaitan dengan terdakwa menerima uang Rp202 juta, jangankan menerima, melihatnya saja beliau tidak.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
BANDING: Kuasa Hukum terdakwa ES, Zaki Mubarok, saat diwawancara awak media, Senin (17/11/2025). Terdakwa kasus TKD Maguwoharjo banding atas putusan PN Yogyakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Divonis 2 tahun penjara, terdakwa dugaan Tipikor TKD Muguwoharjo ES ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
  • Muhammad Zaki Mubarrak, kuasa hukum ES, menyatakan keberatannya dengan putusan. Ia mengaku tidak pernah menerima aliran dana Rp202,9 juta seperti yang ditudingkan.
  • Terdakwa menyatakan 'jangankan menerima, melihatnya saja tidak'. Poin itu mendorong terdakwa untuk banding

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanah Kas Desa (TKD) Muguwoharjo ES mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Mantan Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo itu telah divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp180,4 juta.

Tim kuasa hukum ES menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim dan menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting selama persidangan.

Putusan pengadilan itu dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta pada 5 November 2025 mengejutkan banyak pihak, lantaran vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta pidana 1 tahun 9 bulan.

Muhammad Zaki Mubarrak, selaku kuasa hukum Edi Suharjono, secara tegas menyatakan keberatannya.

"Kami berencana mengajukan banding karena beberapa fakta di persidangan itu diabaikan. Pak Edi selaku Jogoboyo tidak menerima apa pun. Dia bekerja sesuai tupoksi dan menerima penghasilan sesuai regulasi," kata Zaki, saat dikonfirmasi Senin (17/11/2025).

Korban ketidakadilan hukum

Zaki menyebut ada indikasi bahwa ES merasa menjadi korban ketidakadilan hukum, di mana perannya sebagai Jogoboyo dianggap hanya menjalankan tugas sesuai prosedur tanpa adanya niat memperkaya diri.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah temuan majelis hakim yang menyatakan ES menerima uang hingga Rp202,9 juta.

"Yang menjadi ganjalan, salah satunya kaitan dengan terdakwa menerima uang Rp202 juta, yang mana jangankan menerima, melihatnya saja beliau tidak. Ini salah satu poin yang membuat kami perlu banding," ujar Zaki.

Keberatan ini menjadi inti dari permohonan banding, di mana tim kuasa hukum akan berupaya membuktikan bahwa tidak ada aliran dana sebesar itu yang masuk ke kantong kliennya.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan frasa 'bersama-sama menerima' oleh hakim.

Zaki menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penyewaan tanah kas desa yang awalnya berupa semak belukar dan tidak terurus, kemudian dimanfaatkan menjadi lapangan mini soccer.

Inisiatif ini, menurutnya, justru bertujuan untuk fasilitas olahraga dan menggerakkan ekonomi warga sekitar.

"Tanah itu awalnya semak yang tidak terurus, lalu dimanfaatkan untuk fasilitas olahraga dan menggerakkan ekonomi warga. Saksi meringankan dari Panitikismo sendiri mengatakan perkara ini seharusnya administratif. Itu yang menurut saya cukup lucu," terang Zaki.

Administratif

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved