Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Perdalam Keterangan Sri Purnomo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Sri Purnomo (SP) dalam kasus dana hibah pariwisata

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kantor Kejaksaan Negeri Sleman di Jalan Parasamya, Tridadi, Kabupaten Sleman 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memperdalam keterangan Sri Purnomo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata
  • Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta
  • Pemeriksaan lanjutan terhadap Sri Purnomo dibutuhkan untuk memperdalam materi penyidikan. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyidikan kasus dana hibah Pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman dipastikan terus berjalan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Sri Purnomo (SP).

Kejaksaan kembali memeriksa mantan Bupati Sleman dua periode itu untuk memperdalam materi penyidikan. 

Pemeriksaan terhadap Sri Purnomo dikonfirmasi oleh Kajari Sleman, Bambang Yunianto.

Menurut dia, pemeriksaan lanjutan terhadap SP dibutuhkan untuk memperdalam materi penyidikan. 

"Ya, pemeriksaan lanjutan. (Kaitannya) Pendalaman materi penyidikan kepada tersangka SP," kata Bambang, Senin (17/11/2025). 

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status Sri Purnomo dari sebelumnya saksi menjadi tersangka sejak 30 September 2025 lalu.

Kejaksaan juga telah menahan SP pada 28 Oktober lalu, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Yogyakarta. 

Alasan penahanan SP sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf A kitab Undang-Undang hukum acara pidana.

Yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti; mengulangi tindak pidana serta tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kini setelah lebih kurang 20 hari ditahan di Lapas, Sri Purnomo kembali dihadirkan untuk diperiksa. 

Baca juga: Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan?

Berdasarkan informasi, Sri Purnomo datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman di Jalan Parasamya, Tridadi, sekira pukul 10.00 pagi.

Ia datang mengenakan kemeja lengan panjang dan peci hitam, serta dikawal petugas dari Kejaksaan.

Mantan Bupati Sleman tahun 2010-2015 dan 2016-2021 itu diperiksa kembali untuk melengkapi berkas perkara. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved