Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Perdalam Keterangan Sri Purnomo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Sri Purnomo (SP) dalam kasus dana hibah pariwisata
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
"Betul (pemeriksaan lanjutan SP) untuk melengkapi berkas perkara. (Kapan berkas dilimpahkan) nanti akan direlease,"kata Bambang.
Kronologi kasus
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi covid-19 melanda.
Kala itu, Pemerintah Kabupaten Sleman memeroleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68.518.100.000.
Uang hibah tersebut dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/TNK/07/2020.
Dalam penyalurannya, Kejari Sleman menduga ditemukan peristiwa pidana sehingga melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa SP selaku Bupati Sleman saat itu telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang mana perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekaf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Modus tersangka SP dalam perkara ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.
Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor Pariwisata, di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman 2020 tertanggal 12 Juni 2024.
Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHP.(*)
| Kejati DIY Sebut Hasil Audit Kerugian Negara pada Kasus Bandwith di Sleman Capai Rp3,5 Miliar |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bandwidth dan Sewa DRC Diskominfo Sleman Menuju Meja Hijau |
|
|---|
| Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka Korupsi Bandwidth Kominfo Sleman Segera Disidang |
|
|---|
| Kejari Sleman Masih Selidiki Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| JCW Minta Jaksa Agung dan Komjak Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kantor-Kejari-Sleman-Senin-17112025.jpg)