Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Perdalam Keterangan Sri Purnomo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Sri Purnomo (SP) dalam kasus dana hibah pariwisata

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kantor Kejaksaan Negeri Sleman di Jalan Parasamya, Tridadi, Kabupaten Sleman 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memperdalam keterangan Sri Purnomo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata
  • Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta
  • Pemeriksaan lanjutan terhadap Sri Purnomo dibutuhkan untuk memperdalam materi penyidikan. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyidikan kasus dana hibah Pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman dipastikan terus berjalan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Sri Purnomo (SP).

Kejaksaan kembali memeriksa mantan Bupati Sleman dua periode itu untuk memperdalam materi penyidikan. 

Pemeriksaan terhadap Sri Purnomo dikonfirmasi oleh Kajari Sleman, Bambang Yunianto.

Menurut dia, pemeriksaan lanjutan terhadap SP dibutuhkan untuk memperdalam materi penyidikan. 

"Ya, pemeriksaan lanjutan. (Kaitannya) Pendalaman materi penyidikan kepada tersangka SP," kata Bambang, Senin (17/11/2025). 

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status Sri Purnomo dari sebelumnya saksi menjadi tersangka sejak 30 September 2025 lalu.

Kejaksaan juga telah menahan SP pada 28 Oktober lalu, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Yogyakarta. 

Alasan penahanan SP sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf A kitab Undang-Undang hukum acara pidana.

Yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti; mengulangi tindak pidana serta tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kini setelah lebih kurang 20 hari ditahan di Lapas, Sri Purnomo kembali dihadirkan untuk diperiksa. 

Baca juga: Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan?

Berdasarkan informasi, Sri Purnomo datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman di Jalan Parasamya, Tridadi, sekira pukul 10.00 pagi.

Ia datang mengenakan kemeja lengan panjang dan peci hitam, serta dikawal petugas dari Kejaksaan.

Mantan Bupati Sleman tahun 2010-2015 dan 2016-2021 itu diperiksa kembali untuk melengkapi berkas perkara. 

"Betul (pemeriksaan lanjutan SP) untuk melengkapi berkas perkara. (Kapan berkas dilimpahkan) nanti akan direlease,"kata Bambang. 

Kronologi kasus

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi covid-19 melanda.

Kala itu, Pemerintah Kabupaten Sleman memeroleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68.518.100.000.

Uang hibah tersebut dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/TNK/07/2020. 

Dalam penyalurannya, Kejari Sleman menduga ditemukan peristiwa pidana sehingga melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa SP selaku Bupati Sleman saat itu telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang mana perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekaf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020. 

Modus tersangka SP dalam perkara ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor Pariwisata, di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada. 

Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman 2020 tertanggal 12 Juni 2024. 

Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHP.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved