JCW Minta Jaksa Agung dan Komjak Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
JCW mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk turun tangan mengawasi kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- JCW mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk turun tangan mengawasi kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman
- Kejari Sleman diminta memastikan proses hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari tekanan politik.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Kasus ini ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp10,9 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat resmi kepada Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI serta Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Kedua surat itu dikirim melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Selasa (4/11/2025) siang.
“Kami meminta Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini. Permintaan ini penting agar tidak ada intervensi hukum terhadap Kejaksaan Negeri Sleman yang menangani perkara tersebut,” ujar Baharuddin.
Menurut JCW, supervisi dari lembaga di atas Kejaksaan Negeri Sleman diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari tekanan politik.
Apalagi, kasus ini telah menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka.
Baharuddin menjelaskan, berdasarkan salah satu pasal yang disangkakan terhadap Sri Purnomo, yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada satu tersangka.
“Perlu ditelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, karena sangat mustahil pelaku korupsi itu tunggal. Artinya, bisa jadi ada pihak lain yang ikut terlibat dalam penyimpangan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Oknum Anggota DPRD
JCW juga mendesak penyidik Kejari Sleman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum anggota DPRD Sleman saat itu.
Indikasi ini menguat karena penyaluran bantuan hibah pariwisata bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Sleman 2020, yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan politik.
“Seharusnya tidak perlu berlama-lama bagi pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk menetapkan tersangka baru. Tidak ada alasan menunggu vonis terhadap Sri Purnomo apabila penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Jika bukti itu telah ditemukan, maka penetapan tersangka baru seharusnya segera dilakukan,” tegas Baharuddin.
Ia menambahkan, perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini telah menjadi perhatian publik.
Karena itu, JCW menilai masyarakat Sleman perlu turut serta mengawal proses hukum hingga tuntas agar tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.
“Masyarakat perlu terus mengawal kasus ini. Pengawasan publik penting agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada kompromi terhadap korupsi yang merugikan masyarakat,” kata Baharuddin menutup pernyataannya. (*)
| Saksi Mata Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Sleman |
|
|---|
| Kronologi Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Gamping, Diduga Korban Pembunuhan |
|
|---|
| PSS Sleman Kehilangan Cleberson saat Lawan Barito Putera, Ansyari: Kami Harus Siap |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan di Gamping Sleman |
|
|---|
| Terkerek Naik, Penghasilan Tetap Lurah di Sleman Kini Tembus Rp4 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.