Proyek Kolam Renang di Kelurahan Margokaton Mangkrak, Akibat Dugaan Korupsi

Kejaksaan menduga telah terjadi dugaan korupsi, dalam penggunaan anggaran untuk membangun kolam renang di wilayah tersebut. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
tribunjogjagrafis/suluhpamungkas
ilustrasi korupsi 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sleman sedang menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes di Kelurahan Margokaton, Seyegan. 
  • Kajari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan penangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang di Margokaton, Seyegan telah naik ke tahap penyidikan.
  • Pembangunan kolam renang untuk wisata itu ternyata tidak selesai.Mangkrak

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, saat ini sedang menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kelurahan Margokaton, Seyegan, Kabupaten Sleman

Kejaksaan menduga telah terjadi dugaan korupsi, dalam penggunaan anggaran untuk membangun kolam renang di wilayah tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto mengatakan penangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang di Margokaton, Seyegan telah naik ke tahap penyidikan.

Pembangunan kolam yang menempati lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6.000 meter persegi di Padukuhan Susukan 1 itu sebenarnya untuk destinasi wisata yang diharapkan dapat menjadi pendapatan daerah, membantu ekonomi masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja. Akan tetapi pembangunan tidak selesai. 

"Dana yang diberikan kepada desa Margokaton ini ada tiga tahun berturut-turut. Dia membangun kolam renang untuk wisata, tapi ternyata tidak selesai.Mangkrak. (Kasus) ini naik penyidikan," kata Bambang, Selasa (18/11/2025). 

Pembangunan kolam renang menggunakan dana desa, yang dikucurkan selama tiga tahun yakni anggaran 2016-2018. Total anggaran selama tiga tahun tersebut senilai miliaran rupiah. Menurut Bambang, sudah banyak saksi yang diperiksa dalam penanganan perkara ini. Jumlahnya lebih kurang mencapai 50 orang. 

"Saksi sudah banyak. 50an orang," katanya. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih menambahkan, meski sudah naik ke tahap penyidikan, namun sejauh ini belum ada nilai kerugian negara. Proses audit perhitungan kerugian negara sedang dilakukan. Tetapi yang jelas, anggaran dana desa yang disalurkan ke Kelurahan Margokaton selama tiga tahun 2016-2018 senilai Rp 1,2 miliar rupiah. 

"Kerugian belum. Tapi kalu ditotal selama tiga tahun (anggarannya) Rp 1.2 miliar," ujar dia. 

Dugaan Korupsi di Dua Desa di Seyegan

Selain di Margokaton, Korps Adhiyaksa Sleman juga tengah menangani dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang disalurkan ratusan juta rupiah ke Desa Wisata Cibuk Kidul, Kelurahan Margoluwih, Seyegan, Kabupaten Sleman yang diduga bermasalah. Dana bersumber dari APBD Sleman tahun 2024 yang diperuntukkan buat pengembangan wisata itu, sebagian diduga diselewengkan. Modusnya dengan laporan fiktif. 

Kajari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi di dua Kelurahan di Seyegan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia menepis anggapan terjadi kesengajaan untuk memproses kasus di wilayah Seyegan. 

"Gak lah. Itu tanpa sengaja, (dua duanya) di Seyegan," kata dia. 

Tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani di Kejaksaan Negeri Sleman, semuanya di sektor wisata. Sebut saja, kasus dana hibah Pariwisata. Kemudian kasus BKK untuk pengembangan desa wisata Cibuk Kidul, Margoluwih dan proyek pembangunan kolam renang wisata di Kelurahan Margokaton. 

Menurut Bambang, Sleman merupakan Kabupaten di DI Yogyakarta yang menjadi destinasi wisata. Karena itu, pihaknya fokus pada penganan perkara yang bersentuh dengan sektor pariwisata. Tujuannya agar penggunaan alokasi dana yang diperuntukkan untuk wisata ke depan bisa terserap dengan baik dan sesuai ketentuan. 

"Kan sayang sekali jika (anggaran yang dialokasikan) tidak sesuai (petuntukan) akhirnya mubazir. Akhirnya tidak memperoleh feedbacknya, tidak ada pemasukan kembali. Padahal Pemerintah sudah mengalokasikan dan menyalurkan dana tersebut," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved