Kejari Sleman Kembali Periksa Sri Purnomo 3 Jam di Kasus Dana Hibah Pariwisata, Ini Alasannya
Sri Purnomo (SP) kembali diperiksa Kejari Sleman dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Padahal, sebelumnya ia ditahan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Kejari Sleman kembali memeriksa tersangka Sri Purnomo (SP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman.
- Jaksa kembali memeriksa SP dengan alasan untuk memperdalam materi penyidikan.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali memeriksa tersangka Sri Purnomo (SP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman.
Padahal mantan Bupati Sleman dua periode itu sebelumnya telah ditahan di Lapas kelas II A Yogyakarta. Jaksa kembali memeriksa SP untuk memperdalam materi penyidikan.
"Kemarin SP dijemput dari Lapas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sekitar 3 jam diperiksa dengan beberapa pertanyaan. Intinya, kita melakukan pemeriksaan kepada tersangka tersebut untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kita juga memperdalam materinya," kata Bambang, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka SP dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. SP dijemput dari Lapas dan diperiksa sekira pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Ada beberapa pertanyaan diajukan. Akan tetapi Bambang enggan membocorkan pertanyaan tersebut karena dinggap merupakan materi penyidikan.
Termasuk apakah dalam pemeriksaan kasus ini terungkap ada uang yang mengalir ke kantong SP, Bambang belum bisa mengungkapkannya.
"Itu materi (penyidikan). Nanti saja tunggu di persidangan. Di dakwaan tergambar semua seperti apa kasusnya, modusnya. Pasti nanti kita gambarkan," kata dia.
Status tersangka SP
Sekedar informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status Sri Purnomo dari sebelumnya saksi menjadi tersangka sejak 30 September 2025 lalu.
Kejaksaan juga telah menahan SP pada 28 Oktober, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Yogyakarta.
Dalam perkara ini, SP disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menegaskan bahwa tersangka dalam kasus ini tidak tunggal. Bambang juga telah menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini bakal ada penetapan tersangka lain.
ia meminta untuk bersabar karena penetapan tersangka baru harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Soal penetapan tersangka baru seperti apa, ditunggu rilisnya aja. Pasti kami rilis kalau ada perkembangan yang mengarah kepada penetapan tersangka yang lain, sesuai pasal 55," katanya.
Setelah diperiksa, SP dikembalikan ke lapas dan tetap ditahan. Terkait dengan pelimpahan berkas perkara, Bambang mengaku masih menunggu karena ada beberapa petunjuk dari penuntut umum yang perlu dilengkapi.
"Mudah mudahan tidak terlalu lama.
Pasti kalau berkas sudah dilimpahkan, dinyatakan P21 pasti kami informasikan," kata dia.(*)
| Dugaan Korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa Wisata Cabuk Kidul Sleman |
|
|---|
| Kejari Sleman Endus Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Wisata Cibuk Kidul, Modus Laporan Fiktif |
|
|---|
| Keberatan Disebut Terima Rp202 Juta, Eks Jogoboyo Maguwoharjo Banding ke Pengadilan Tinggi |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Perdalam Keterangan Sri Purnomo |
|
|---|
| Diduga Selewengkan Rp418 Juta Dana Kalurahan, Lurah dan Carik Bohol Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/antan-Bupati-Sleman-Sri-Purnomo-Ditahan-Atas-Kasus-Korupsi-Dana-Hibah-Pariwisata.jpg)