Kejati DIY Sebut Hasil Audit Kerugian Negara pada Kasus Bandwith di Sleman Capai Rp3,5 Miliar

Hasil audit keuangan dari Inspektorat Sleman menyebut kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan bandwidth Sleman mencapai Rp3,5 miliar.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Shutterstock via kompas.com
ILUSTRASI - Korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menerima hasil audit nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan Bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023 - 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman dengan tersangka ESP (Eka Suryo Prihantoro).

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan hasil audit keuangan dari Inspektorat Sleman menyebut kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan bandwidth Sleman mencapai Rp3,5 miliar.

"Info dari kasi penyidikan Kejati DIY total kerugian hasil audit (Inspektorat) Rp3,5 miliar," katanya, Jumat (14/11/2025).

Dia menyampaikan saat ini berkas perkara pada kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Bandwidth dan Sewa DRC Diskominfo Sleman Menuju Meja Hijau

"Tahap dua nya Kamis 30 Oktober 2025, untuk pelimpahan perkara ke PN Tipikor Yogyakarta Rabu 12 November 2025," jelas Herwatan.

Herwatan mengatakan saat ini pihak Kejati DIY masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

Dia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain yang berpotensi terjerat dalam kasus ini.

"Ditunggu saja dalam persidangan ada nyebut nama-nama siapa saja," terang Herwatan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved