Serikat Pekerja Hingga Pelaku Usaha di Kulon Progo Minta Kelonggaran Aturan Iklan dan Sponsor Rokok
Usulan disampaikan saat audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pada Jumat (14/11/2025).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Serikat pekerja dan pelaku usaha meminta kelonggaran terkait aturan iklan dan sponsor rokok di revisi Perda KTR
- Draf usulan disampaikan saat serikat pekerja dan pelaku usaha beraudiensi ke DPRD Kulon Progo
- DPRD Kulon Progo dan Pemkab Kulon Progo akan menampung semua usulan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Serikat pekerja hingga pelaku usaha turut mengusulkan adanya kelonggaran dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo tentanng Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Usulan disampaikan saat audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pada Jumat (14/11/2025).
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto menyampaikan pihaknya ingin agar Perda KTR versi revisi tetap menunjukkan keseimbangan.
"Harapan kami Rancangan Perda KTR nantinya seimbang, bisa memenuhi aspek kesehatan dan ekonomi," kata Waljid usai audiensi.
Salah satu usulannya adalah pengaturan radius pemasangan iklan rokok dan penjualannya.
Radius ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyusunan Perda KTR versi revisi.
Radius pemasangan iklan dan penjualan rokok terutama diatur ketat untuk kawasan pendidikan, rumah sakit, hingga fasilitas publik.
Waljid menginginkan agar aturan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Teknis pengaturan radius ini cukup lewat Peraturan Bupati (Perbup) agar menyesuaikan dengan kondisi secara kewilayahan," ujarnya.
Salah satu pelaku usaha Event Organizer (EO) di Kulon Progo, Martino Ayomi Putra mengatakan keberadaan sponsor rokok dalam suatu kegiatan berdampak signifikan.
Sebab sponsor rokok biasanya yang paling besar dalam suatu gelaran.
Baca juga: DPRD Kulon Progo Terima Aspirasi Soal Revisi Perda KTR, Pastikap Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Adanya sponsor membuat EO bisa menekan pengeluaran, yang berimbas pada harga tiket yang lebih murah sehingga bisa menarik lebih banyak pengunjung.
Banyaknya pengunjung juga berpengaruh pada pelaku usaha kecil yang dilibatkan.
"Sejak ada aturan larangan sponsor rokok, kami tidak berani membuat event besar karena bisa merugi," ungkap Martino.
| Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sita 6.375 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Gunungkidul |
|
|---|
| Pabrik di Magelang Ini Buka Peluang Kerja Inklusif untuk Disabilitas |
|
|---|
| DPRD Kulon Progo Berikan 46 Poin Rekomendasi Sebagai Respon Atas LKPJ Bupati 2025 |
|
|---|
| Muhammad Suryo Bangun Masjid di Temon Kulon Progo untuk Kenang Mendiang Istri |
|
|---|
| Satpol PP Kota Yogyakarta dan Bea Cukai Sita 1000 Batang Rokok Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Draft-usulan-raperda-KTR-Kulon-Progo.jpg)