Serikat Pekerja Hingga Pelaku Usaha di Kulon Progo Minta Kelonggaran Aturan Iklan dan Sponsor Rokok
Usulan disampaikan saat audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pada Jumat (14/11/2025).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
AUDIENSI - Pimpinan Daerah FSPRTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto (kanan) menyerahkan draf usulan untuk Rancangan Perda KTR ke Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin (kemeja putih), Jumat (14/11/2025).
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin.
Termasuk Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko yang ikut mendengarkan usulan dari serikat pekerja dan pelaku usaha.
Aris memastikan bahwa usulan dari semua pihak ditampung sebagai dasar pembahasan Rancangan Perda KTR.
Sebelumnya audiensi sudah dilakukan dari forum masyarakat, dan selanjutnya ada audiensi dari pelaku wisata hingga budayawan.
"Semua akan ditampung, sebab harus ada prinsip keadilan dalam pembahasan Perda KTR ini," kata Aris.(*)
Baca Juga
| DPRD Kulon Progo Terima Aspirasi Soal Revisi Perda KTR, Pastikap Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas |
|
|---|
| Forum Masyarakat Geruduk DPRD Kulon Progo, Tuntut Pasal Larangan Iklan Rokok di Revisi Perda KTR |
|
|---|
| YIA Jadi Embarkasi Haji, DPRD Sarankan Pemkab Kulon Progo Benahi Infrastruktur Pendukung |
|
|---|
| Kedapatan Jual 600 Batang Rokok Ilegal, Pedagang di Bantul Ini Dikenakan Sanksi Administratif |
|
|---|
| Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Yogya Sita 572 Batang Rokok Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Draft-usulan-raperda-KTR-Kulon-Progo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.